PARBOABOA, Tebing Tinggi - Kepolisian Resor (Polres) Tebing Tinggi, Sumatra Utara akan kembali menerapkan tilang konvensional atau manual dalam waktu dekat.
Menurut Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Dhoraria S. Simanjuntak, pemberlakuan kembali tilang manual ini berdasarkan surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/YUK.6.2./2023. Hanya saja, saat ini Polres Tebing Tinggi masih menyosialisasikan rencana pemberlakuan tilang manual tersebut.
“Perintah pelaksanaannya belum ada, kita masih sosialisasi kepada masyarakat bahwa tilang manual akan diberlakukan kembali dalam waktu dekat,” katanya kepada Parboaboa, Selasa (30/5/2023).
Berdasarkan Telegram Kapolri, kata Dhoraria, ada 12 jenis atau sasaran tilang saat diberlakukannya kembali tilang manual.
“Seperti tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan safety belt, berkendara melebihi batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, berkendara di bawah umur, menggunakan knalpot brong, berkendara dalam keadaan mabuk dan banyak lagi lah,” jelasnya.
Dhoraria berharap pemberlakukan kembali tilang manual di Kota Tebing Tinggi dapat memberikan efek jera bagi pelanggar lalu lintas, serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
"Karena semenjak tilang manual dihentikan, banyak masyarakat yang melanggar aturan tertib berlalu lintas. Jadi ini kami harapkan kepada masyarakat, untuk lebih sadar lagi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, karena itu penting untuk keselamatan kita dan orang lain," tukasnya.
Menanggapi akan diberlakukannya tilang manual di Kota Tebing Tinggi, salah seorang warga Kota Tebing Tinggi, Nisa Amanda (26) mengaku sangat mendukung pemberlakuan tersebut.
Menurut warga Kecamatan Rambutan, itu, tilang manual bisa memberikan efek jera kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Banyak saya lihat di jalan-jalan itu banyak yang tidak pakai helm, lampu merah diterobos aja sama mereka. Seperti lempang aja gitu hidupnya kayak tidak ada membuat kesalahan. Jadi kalau misalnya ada tilang ini kan mereka-mereka itu pasti jera,” imbuh dia.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Pemerhati Pemerintahan dan Korupsi Kota Tebing Tinggi, Hasan Damanik menilai, banyak dampak positif bagi masyarakat jika tilang manual kembali diberlakukan di Kota Tebing Tinggi.
“Uda jelas la banyak dampak positif tilang manual ini untuk masyarakat, seperti mendidik dalam kepatuhan berlalu lintas. Umpanya memakai helm, melengkapi surat-surat, dan lain sebagainya. Karena di Jakarta sendiri pun sudah mulai menerapkan kembali tilang manual ini. Yang penting jangan ada oknum polisi yang macam-macam la,” ujarnya dengan logat Batak.
Hasan menambahkan, jika tilang manual ini dijalankan dengan benar, maka akan menambah pemasukan kas negara.
“Yang penting kita harapkan jangan ada lagi oknum-oknum polisi yang melakukan pungli (pungutan liar) saat melakukan penilangan,” pungkas dia.
Beberapa jalan di Kota Tebing Tinggi yang rawan akan pelanggaran lalu lintas yaitu di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Deblod Sundoro tepatnya di Simpang Rambung.
Di beberapa jalan tersebut banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm saat berkendara, serta menerobos lampu merah saat berada di persimpangan.