Komisi I DPR Buka Opsi Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI dan KSAD

Komisi I DPR buka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dan KSAD. (Foto: Instagram/@puspentni)

PARBOABOA, Jakarta - Komisi I DPR RI membuka opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.

Opsi ini digulirkan seiring dengan dua perwira bintang empat itu yang akan memasuki masa pensiun pada November 2023 mendatang.

Dalam keterangannya pada Kamis (14/9/2024), Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membenarkan terkait opsi  perpanjangan masa jabatan itu.

Meutya menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi untuk mengkaji dan mempertimbangkan opsi tersebut.

Meutya menyebut, DPR terbuka terhadap opsi-opsi yang ada selama tidak menyalahi aturan. Kini DPR masih menunggu keputusan dari pemerintah.

Komisi I DPR juga belum menerima surat dari Presiden Jokowi dan informasi terkait pergantian Panglima TNI.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi berpendapat, pergantian Panglima TNI dan KSAD idealnya dilakukan setelah Pemilu.

Namun, kata dia, jika pergantian ingin dilakukan setelah Pemilu, maka harus dilakukan revisi pasal 53 UU TNI 34/2004 tentang TNI.

Terpisah, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mengaku siap jika masa jabatannya diperpanjang oleh Presiden Jokowi. Yudo menegaskan bahwa sebagai tentara harus siap dengan apa yang diperintahkan.

Namun, kewenangan soal perpanjangan jabatan Panglima TNI, kata Yudo, sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Yudo mengatakan, TNI juga memiliki regulasi soal pergantian panglima, sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat 4 UU TNI.

Pasal tersebut menjelaskan jabatan Panglima dinyatakan dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Karena itu, ia menegaskan, jika dirinya pensiun sesuai jadwal pada akhir tahun ini, tidak akan sulit menggantikan posisinya.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS