parboaboa

DPRD Pematang Siantar Berkali-kali Panggil Dishub Minta Perbaiki Sistem Perparkiran

Putra Purba | Daerah | 22-08-2023

Salah satu sisi parkir di depan Lapangan Merdeka. Kasi TPPJ Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja, menghimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan uang retribusi parkir jika juru parkir (jukir) tidak memberikan karcis. (Foto: PARBOABOA/Putra)

PARBOABOA, Pematang Siantar - DPRD Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengaku telah berkali-kali meminta agar Dinas Perhubungan memperbaiki sistem perparkiran yang rawan terjadinya pungutan dari juru parkir liar.

Ketua Komisi III DPRD Pematang Siantar, Denny T. H. Siahaan, mengaku DPRD telah beberapa kali memanggil Dishub untuk mempertanyakan permasalahan retribusi dan sistem perparkiran yang selalu menjadi sorotan masyarakat.

"Kami sudah meminta perbaikan sistem perparkiran berulang kali, terkadang mereka (Dishub) tidak melaksanakan tugas yang maksimal, kadang-kadang dipantau, kadang-kadang juga tidak di lapangan. Hal ini yang menjadi celah untuk jukir liar melakukan aksinya untuk meresahkan masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon kepada PARBOABOA, Senin (21/8/2023).

Menurut Denny, kurangnya pengawasan terhadap keberadaan jukir liar ini berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Pematang Siantar.

"Harus ada langkah-langkah strategis yang dilakukan terkait sistem pengelolaan perparkiran ini," tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta Dishub Pematang Siantar segera menyelesaikan masalah ini agar masyarakat tidak lagi resah terkait keberadaan jukir liar.

"Kalau jeli atas keluhan masyarakat seharusnya itu yang diperbaiki dulu oleh Dishub atas jukir liar dan sistem perparkiran di sini, baik karcis dan penyaluran sebagai PAD, permasalahan ini sangat klasik dan terus berulang, jangan masyarakat juga yang jadi merasakan imbasnya," kesal Denny.

Ia mengimbau masyarakat melapor jika menemukan jukir liar dan retribusi parkir yang tidak sesuai aturan.

"Laporkan saja ke anggota DPRD yang mewakili dapil masing-masing, dan jika ini berulang kembali kita laksanakan RDP (rapat dengar pendapat) agar permasalahan ini bisa selesai," pungkas Denny.

Sementara itu, Kepala Seksi Terminal, Parkir dan Perlengkapan Jalan (TPPJ) di Dinas Perhubungan Pematang Siantar, Muhammad Sofiyan Harianja, mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan retribusi parkir jika jukir tidak memberikan karcis.

"Kalau ada jukir yang tidak memberikan karcis parkir, jangan kasih uang retribusi, biar ada efek jera untuk mereka," ucapnya kepada PARBOABOA, Senin (21/8/2023).

Meski begitu, Sofiyan enggan merinci jumlah karcis yang dicetak Dishub Pematang Siantar setiap bulannya.

"Kalau pencetakan karcis itu orang keuangan yang tahu berapa dicetak setiap bulannya. Itu sejalan dengan pengutipan yang tiap bulan kami terima, saya tidak tahu berapa jumlah pastinya," katanya.

Sofiyan menegaskan, karcis retribusi parkir yang dikelola Dishub menjadi salah satu penentu maksimalnya pendapatan asli daerah (PAD) yang diperoleh Kota Pematang Siantar.

"Yang namanya retribusi parkir ini menjadi fokus kami dan salah satu penyumbang untuk PAD Kota Pematang Siantar. Ya, pastinya bisa dilihat berapa banyak karcis retribusi itu disalurkan ke masyarakat," ungkapnya.

Disinggung terkait kutipan parkir yang dilakukan jukir liar, Sofiyan meminta masyarakat melapor kepada petugas Dishub yang melakukan patroli di lapangan.

"Jika pada akhirnya mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dan ada paksaan, segera laporkan pada pegawai di lapangan, soalnya setiap hari kami lakukan pengawasan," imbuh Sofiyan Harianja.

Editor : Kurniati

Tag : #pungli parkir    #juru parkir    #daerah    #dishub pematang siantar    #dprd pematang siantar    #berita sumut   

BACA JUGA

BERITA TERBARU