Dua Pelaku Pembuatan Pasta Gigi Palsu di Surabaya Diamankan

Pelaku pemalsuan pasta gigi (Foto: Deny Prastyo Utomo)

PARBOABOA, Surabaya – Terjadi pemalsuan produk pasta gigi di Surabaya dan dua pelaku pembuatannya sudah diamankan. Kedua tersangka adalah MSM (22) warga Sidoarjo, dan NF (41) warga Surabaya.

Kedua pelaku pembuatan ditangkap karena terbukti bersalah atas membuat pasta gigi palsu serta memalsukan merek pasta gigi ternama. Produk yang di produksi kedua pelaku berukuran 190 gram dan 75 gram.

Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Ipda Deddie Setiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya peredaran dan pembuatan pasta gigi palsu dengan bahan tidak sesuai ketentuan.

“Ketika kami mendapatkan informasi tersebut, kemudia kita tindak lanjuti dan cari lokasi pembuatannya. Kami juga mendapatkan sampelnya. Ketika kita bandingkan dengan yang asli, yang asli lebih jernih. Sedangkan yang palsu lebih buram,” ungkap Deddie, Rabu (12/1).

Selain perbedaan dari kemasan, Deddie mengatakan bahan-bahan yang digunakan juga berbeda atau tidak sesuai dengan standar.

“Para pelaku menggunakan tepung putih, pemutih dan menggunakan mint. Kemudian dimasukkan kekemasa,” ungkapnya.

Untuk memastikan lebih lanjut tentang pemalsuan pasta gigi tersebut, polisi sudah meminta keterang pada pemilik merek pasta gigi yang dipalsukan. Serta berkoordinasi dengan Badan POM Surabaya terkait pasta gigi palsu itu.

Ternyata polisi juga masih mengejar pelaku lain yang berinisial J yang merupakan otak dari pembuatan pasta gigi palsu.

Dari hasil penyidikan, diketahui pembuatan dan mengedarkan pasta gigi palsu ini sudah berjalan selama 2 bulan.

Tambahan informasi, tersangaka MSM mengaku bisa membuat pasta gigi ini belajar dari pelaku J yang saat ini jadi buronan.

“Belajar membuatnya dari J selama dua minggu, semua bahan-bahan juga dari J semua,” ungkap MSM.

Sedangkan NF bertugas untuk mengedarkan atau memasarkan produk tersebut, ia juga mengaku sudah dua kali memasarkannya. Untuk harga pemasaran mereka menjual barang palsu itu dengan harga yang lebih murah dari harga yang asli.

Atas perbuatan yang merugikan banyak orang, mereka berdua dijerat Pasal 196, Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS