PARBOABOA, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua tersangka Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS) yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89.
Kasubdit II Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma mengatakan penerbitan red notice dilakukan karena saat ini kedua tersangka tersebut masih buron dan diduga lari keluar negeri.
"Tersangka yang lain ada di Indonesia, untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS, " kata Chandra kepada wartawan, Senin (05/12/2022).
Chandra menjelaskan, saat ini pihaknya masih belum menahan lima tersangka lain yang berada di Indonesia. Ia beralasan hal itu tidak dilakukan lantaran Polri tengah fokus menyita aset milik para tersangka.
"Kita belum melakukan penahanan karena masih memaksimalkan penyitaan aset milik para tersangka dulu," jelasnya.
Kendati demikian, Chandra menyebut, terhadap para tersangka yang masih berada di Indonesia juga telah dilakukan pencekalan agar tidak bisa kabur ke luar negeri.
"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka, dan para tersangka sudah kita cekal semua," ungkapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset milik para tersangka kasus robot trading Net89 yaitu, Gedung PT Simbiotik Multitalenta Indonesia di Kawasan BSD, Tangerang pada Selasa (22/11/2022) lalu.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dan mobil mewah senilai Rp270 juta dari tersangka D alias David.
“Kemudian, satu unit jam tangan mewah merk Rolex senilai Rp250 juta, kemudian menyita tas LV senilai Rp32 juta, satu unit laptop senilai Rp6 juta dan satu unit HP,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/11/2022) lalu.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Mereka yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, serta Hanny Suteja.
Dari delapan tersangka itu, satu tersangka berinisial HS atau Hanny Suteja dinyatakan meninggal dunia karena kecelakaan pada Minggu (30/11/2022) lalu.
Editor: -