Evaluasi Debat Capres-Cawapres, KPU Beri Catatan Khusus Soal Penggunaan Istilah dan Penggunaan Mikrofon

KPU RI mengevaluasi debat Capres-Cawapres dengan memberi catatan khusus terhadap penggunaan istilah dan pengunaan mikrofon. (Foto: Instagram/@kpu_ri)

PARBOABOA, Jakarta - Kontroversi usai debat Calon Wakil Presiden (Cawapres) membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, mengevaluasi pelaksanaan debat dengan memberi catatan khusus terhadap penggunaan istilah sekaligus penggunaan mikrofon.

Ke depan, KPU memberlakukan aturan baru, yaitu penggunaan istilah dalam setiap kali pertanyaan harus disertai dengan penjelasan dan para kandidat hanya diperkenankan menggunakan satu mikrofon.

KPU menerapkan aturan ini untuk merespons keberatan banyak pihak terhadap penggunaan istilah capres 02, Gibran Rakabuming Raka saat bertanya ke capres 01, Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dan Cawapres 03, Mahfud MD.

Banyak yang menilai, alih-alih menyentuh sisi substansial debat melalui tema yang ditanyakan, Gibran justru terobsesi pada beberapa penggunaan istilah yang cenderung menyerang lawan debat.

Sementara itu, aturan penggunaan satu mikrofon diterapkan untuk menghindari kebiasaan kandidat meninggalkan podium, hal mana bertenteangan dengan aturan debat yang telah dibikin oleh KPU.

Menanggapi hal ini, Pengamat Politik, Ujang Komarudin mengatakan, penggunaan istilah dalam debat sebenarnya sah-sah saja karena belum ada aturan baku yang melarangnya.

Demikian pun kala Cawapres Gibran, kata Ujang, menggunakan istilah yang mencari titik lemah lawan, tidak serta-merta bisa disalahkan.

Namun demikian, ia mengingatkan, penggunaan beberapa istilah memang harus disampaikan secara jelas sehingga maknanya bisa ditangkap.

"Iya memang harus seperti itu, harus menggunakan istilah-istilah yang jelas karena pertanyaankan harus dimengerti dengan jelas," katanya kepada PARBOABOA, Kamis (28/12/2023).

Ujang mengatakan, "hal yang bagus-bagus aja dan positif-positif aja yang disampaikan KPU itu sebagai bagian daripada perkembangan evaluasi debat."

Saol penggunaan mikrofon tunggal, Ujang mengatakan, KPU punya otoritas penuh untuk mengatur jalanya debat. Karena itu, ia meminta untuk membuat aturan yang nyaman serta berkeadilan.

"Ya semunya diatur secara nyaman dan berkeadilan saja. Tentu, debatnya harus sama-sama menguntungkan, berkeadilan dan sama-sama enak bagi kandidat Capres dan Cawapres," katanya.

Dalam catatan PARBOABAO, dalam debat Cawapres, Jumat (22/12/2023) lalu, Cawapres Gibran memang menggunakan dua istilah asing dalam pertanyaanya ke Cak Imin dan Mahfud MD.

Ia bertanya soal SGIE, singkatan dari strorage dan State of Global Islamic Economy kepada Cak Imin dan Carbon Capture, salah satu teknologi mitigasi pemanasan global dengan mengurangi emisi CO2 ke atmosfer ke Mahfud MD.

Dua istilah yang digunakan Gibran ini mengejutkan sebagian publik di satu sisi dan mengawali mencuatnya kontroversi di antara sesama pendukung capres-cawapres di sisi lain.

Keterkejutan itu muncul karena mendengar jawaban Cak imin yang belum mendengar dan tidak mengetahui istilah SGIE, sementara kontroversi muncul usai banyak yang mempersoalkan istilah-istilah tersebut sebagai strategi menjatuhakan lawan debat. 

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS