Asal Usul Hari Binatang Sedunia Setiap Tanggal 4 Oktober

ilustrasi

PARBOABOA, Siantar – Hari ini, Senin (4/10) kita semua memperingati Hari Binatang Sedunia atau World Animal Day. Hari binatang sedunia adalah hari di mana orang-orang di seluruh dunia merayakan keberadaan binatang dengan memperjuangkan kesejahteraan dan hak-hak hewan.

Menurut sejarah, penggagas hari binatang sedunia adalah Heinrich Zimmermann. Ia merupakan seorang penulis asal Jerman dan penerbit majalah "Mensch und Hund/Man and Dog".

Zimmermann menyelenggarakan hari binatang sedunia pertama kali pada 24 Maret 1925 di Sport Palace, Berlin. Tak disangka, lebih dari 5.000 orang menghadiri acara tersebut.

Pada Mei 1931 di kongres ISAR, Florance, Italia Zimmermann akhirnya mendapatkan pengakuan internasional atas gagasan hari binatang sedunia. Gagasan tersebut diterima dengan banyak suara dan dianggap sebagai resolusi.

Zimmermann kemudian tetap memilih 4 Oktober sebagai hari binatang sedunia. Tanggal 4 Oktober dipilih karena hari tersebut adalah Hari Fransiskus dari Asisi, yang merupakan Santo pelindung ekologi termasuk hewan. Santo Francis adalah pendiri ordo Katolik di Prancis.

Legenda mengatakan bahwa Santo Fransiskus dapat berbicara dengan binatang. Ia juga diceritakan berkhotbah pada binatang dan bahkan dapat menjinakkan serigala. Ia kemudian meninggal pada malam 4 Oktober.

Sebenarnya di Indonesia, khususnya petani di Jawa,  jauh sebelum itu sudah mengenal ritual yang disebut Gumbrekan atau lebaran hewan sebagai bentuk ucapan terimakasih dan permohonan maaf kepada hewan ternak yang telah membantu menjalankan aktivitas keseharian sebagai petani.

Di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 menyinggung terkait hak asasi hewan yang harus dihargai manusia.

Penghargaan atas hak asasi hewan ini merupakan salah satu misi dari peringatan Hari Hewan Sedunia. Setidaknya, terdapat lima hak asasi hewan yang harus diperhatikan, yaitu:

- Kebebasan dari rasa haus dan lapar

- Kebebasan dari rasa tidak nyaman

- Kebebasan mengekspresikan tingkah laku alami hewan

- Kebebasan dari rasa stres dan takut

- Kebebasan dari rasa sakit maupun dilukai.

Berdasarkan KUHP Pasal 302, orang yang melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan akan dipidana penjara paling lama tiga bulan. Hukuman terhadap pelaku penganiayaan hewan ini merupakan bentuk akomodasi hak asasi hewan di Indonesia.

Penganiayaan yang dimaksud KUHP itu adalah tindakan melukai, menyakiti, merugikan kesehatan tanpa alasan yang jelas, serta sengaja tidak memberi makan hewan peliharaan.

Jika perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka berat, yang dalam KUHP dicirikan mengalami sakit lebih dari seminggu, cacat, menderita luka-luka berat, atau mati, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS