PARBOABOA, Medan - Harga minyak goreng kemasan langsung melambung tinggi setelah pemerintah mencabut harga eceran tertinggi (HET). Terkait hal itu, anggota DPRD Kota Medan, Rudiawan Sitorus mendorong pemerintah agar segera mengendalikan harga minyak goreng di pasaran.
"Pemerintah harus punya andil besar dan harus bertanggung jawab. Pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menyerahkan minyak goreng ini kepada pasar," kata Rudiawan, Senin (21/3/2022).
Rudiawan menjelaskan, berdasarkan pantauan pihaknya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) harga minyak goreng curah menyentuh Rp14 ribu per liternya, sedangkan minyak goreng kemasan sederhana dan premium berkisar Rp18 ribuan hingga Rp20 ribuan per liternya.
Ia menyebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) per 16 Maret 2022 menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 11/2022 yang mencabut ketentuan HET Permendag No.06/2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng.
"Ekonomi rakyat itu, sangat tergantung ke UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sementara UMKM-UMKM di Indonesia, khususnya Kota Medan sangat bergantung minyak goreng," katanya.
Rudiawan juga mengatakan, penggunaan minyak goreng bagi pelaku UMKM di Kota Medan berdampak besar terhadap biaya produksi sehingga memengaruhi daya beli masyarakat setempat.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan UKM Kota Medan, jumlah pelaku UMKM yang dibina oleh Pemkot Medan sekitar 27.000 unit dari total 70.000 unit yang terdata.
"Ini akan bernasib tidak baik bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro dan kecil. Ini juga harus jadi perhatian pemerintah, saya mengusulkan agar diberlakukan kembali HET minyak goreng," tutupnya.