parboaboa

HIMAD PURELANG Gugat Jokowi soal Rempang Eco City

Muazam | Nasional | 25-09-2023

Kuasa hukum masyarakat adat Pulau Rempang, Alfons Loemau (tengah) dan Petrus Selestinus (kanan) saat mendaftarkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo terkait pembangunan Rempang Eco City, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023). (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Jakarta – Himpunan Masyarakat Adat Pulau Rempang Galang (HIMAD PURELANG) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah pihak terkait pembangunan Rempang Eco City.

Mereka mengajukan gugatan perdata kepada pemerintah dan perusahaan swasta terkait perbuatan melawan hukum (PMH).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor register PN JKT.SEL-25092023PC2.

"Jadi hari ini kami kuasa hukum dari masyarakat adat Purelang mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap berbagai pihak," ujar Kuasa Hukum HIMAD PURELANG, Alfons Loemau kepada media di PN Jakarta Selatan, Senin (25/9/2023).

Selain Presiden Jokowi, HIMAD PURELANG juga menggugat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, PT Makmur Elok Graha dan perusahaan asal China Xinyi Glass Holdings.

"Gugatan dilayangkan karena pemerintah dan investor telah merugikan warga Pulau Rempang Galang dengan adanya penggusuran proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City," tegas Alfons.

Ia menjelaskan, sekitar 7.500 warga digusur dari Pulau Rempang dalam waktu dekat. Mereka akan dipindahkan ke Pulau Galang karena Pulau tersebut akan dijadikan Rempang Eco City yang dikelola PT Makmur Elok Graha.

Pembangunan Rempang Eco City itu berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Makmur Elok Graha dengan BP Batam dan Wali Kota Batam tertanggal 26 Agustus 2004.

Selain itu, Keputusan menjadikan Pulau Rempang sebagai kawasan industri merupakan Keputusan Presiden RI berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 1992 dan ditindaklanjuti oleh Menteri ATR/BPN pada Tahun 1993.

Alfons menegaskan, kebijakan menggusur warga Pulau Rempang juga bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

"Kita minta penggusuran warga dibatalkan karena kebijakan yang dikeluarkan melalui perjanjian dan Keppres cacat hukum," tegas dia.

Kebijakan tersebut juga menghilangkan hak-hak tradisional warga Rempang yang telah bermukim sejak tahun 1834, imbuh Alfons.

Dalam gugatanya, HIMAD PURELANG juga meminta majelis hakim yang memeriksa perkara menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan warga Pulau Rempang.

Kuasa Hukum HIMAD PURELANG lainnya, Petrus Selestinus meminta agar Majelis Hakim membatalkan atau menyatakan batal demi hukum kebijakan penggusuran warga Pulau Rempang.

"Juga menghukum pemerintah membayar kerugian warga Pulau Rempang akibat teror dan intimidasi yang dilakukan dengan menggunakan alat negara TNI-Polri secara melawan hukum sebesar Rp100 miliar," tegasnya.

HIMAD PURELANG juga meminta majelis hakim menetapkan putusan provisi berupa penghentian sementara aktivitas apapun di lokasi lahan Pulau Rempang yang berkaitan dengan penggusuran warga, selama perkara ini diperiksa.

Diketahui, penolakan warga Pulau Rempang atas Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City memicu bentrok dengan aparat keamanan pada 7 September 2023.

Konflik bermula dari rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru untuk pengembangan investasi di Pulau Rempang menjadi kawasan industri, perdagangan dan wisata yang terintegrasi.

Proyek ini dikerjakan PT Makmur Elok Graha (MEG) dan BP Batam dan ditargetkan bisa menarik investasi besar.

Adapun lahan yang digunakan seluas seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas Pulau Rempang 16.500 hektare.

Menanggapi bentrok antara warga dan pihak keamanan yang terjadi di Rempang, Presiden Jokowi menilai, hal tersebut terjadi karena komunikasi yang kurang baik.

Jokowi mengatakan warga yang terdampak telah diberikan ganti rugi berupa lahan dan rumah.

Kepala Negara mengaku sudah meminta Kapolri menyelesaikan persoalan lokasi lahan yang akan digunakan untuk proyek investasi itu.

Jokowi juga menekankan pendekatan persuasif ke masyarakat, karena tujuan PSN, untuk memberi manfaat bagi masyarakat setempat.

Editor : Kurniati

Tag : #masyarakat rempang gugat jokowi    #himad purelang gugat jokowi    #nasional    #warga rempang digusur paksa    #rempang eco city   

BACA JUGA

BERITA TERBARU