parboaboa

Hingga Oktober 2022, Otoritas Jasa Keuangan Terima 49.108 Pengaduan Akibat Maraknya Pinjol Ilegal

Rendi Ilhami | Hukum | 09-10-2022

(Foto:Logo OJK)

PARBOABOA, Jakarta - Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sepanjang dua tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 49.108 pengaduan perihal pinjaman online (pinjol). Aduan yang paling umum disampaikan adalah keberatan atas bunga atau denda yang tinggi.

Friderica menyatakan, rendahnya tingkat literasi keuangan menjadi salah satu faktor penyebab masyarakat terjebak pinjol ilegal. 

“Mereka tidak melakukan pengecekan. Pemahaman mereka terhadap pinjol juga terbatas,” ujar Friderica, Jumat (07/10/2022).

Friderica menyebutkan, kalangan masyarakat yang terjerat pinjol beragam. Mulai guru, ibu rumah tangga, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), pedagang, karyawan, pelajar, hingga pengemudi ojek online (ojol).

Motif menggunakan pinjol, kata Federica, pun beragam. Motif-motif itu di antaranya menutup utang lain, kondisi ekonomi menengah ke bawah, pencairan dananya yang lebih cepat, hingga kebutuhan mendesak dikatakan Friderica itu adalah motif menggunakan pinjol.

Ada juga yang mengakses pinjol untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

“Ada yang untuk membeli gadget baru,” ujarnya.

Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga akhir September 2022 menemukan 105 platform pinjaman pinjol ilegal. Temuan tersebut menambah daftar aplikasi pinjaman tak berizin yang saat ini mencapai ribuan.

"Sejak tahun 2018 sampai September 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.265 pinjol ilegal," ucap Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing melalui keterangan tertulis pada Rabu, (05/10/2022).

Dibutuhkan koordinasi dari berbagai pihak untuk bersama menutup ruang bagi pinjol ilegal ini agar bisa mencegah korban di masyarakat. Karena meskipun ribuan platform telah ditutup, praktik pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.

Tongam mengungkapkan, meskipun beberapa pelaku sudah diproses hukum, namun beberapa yang lainnya belum jera.

"Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” ucapnya.

Untuk membantu penanganan kasus pinjaman online ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak September 2022 kembali membuka Warung Waspada Pinjol. Warung Waspada Pinjol untuk penerimaan pengaduan dan konsultasi masyarakat. Warung Waspada Pinjol itu dibuka di The Gade Coffee and Gold Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kegiatan tersebut dilakukan setiap pekan kedua dan keempat setiap bulannya selama pukul 09.00 sampai 11.00 WIB.

Editor : -

Tag : #pinjol    #pengaduanpinjol    #hukum    #ekonomi    #OJK    #SWI    #pinjamanonline    #pinjolilegal   

BACA JUGA

BERITA TERBARU