IKN For Sale, Pengamat: Pemerintah Sedang Memanjakan Investor

Ilustrasi Ibu Kota Nusantara yang diharapkan semakin berkembang setelah adanya investor mengalir. (Foto: PARBOABOA/Fika)

PARBOABOA, Medan – Kondisi pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai saat ini masih belum jelas dan dinilai belum ada perkembangan yang signifikan.

Wacana akan pindahnya Presiden Joko Widodo ke IKN pada bulan Juli ini akhirnya batal. Bahkan, pelaksanaan perayaan kemerdekaan 17 Agustus tahun ini di IKN diperkirakan juga akan batal.

Sementara itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang memberikan izin kepada investor untuk memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di IKN hingga 190 tahun untuk dua siklus.

Pemberian HGU sampai dengan 190 tahun untuk dua siklus bagi investor disahkan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam 9 ayat (1) beleid itu, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui satu siklus pertama.

OIKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha atau investor yang dimuat dalam perjanjian.

Secara lebih terperinci, aturan itu mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama.

Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun. Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada investor di IKN bisa mencapai 190 tahun.

Dalam rilis yang diterima oleh PARBOABOA, Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menyoroti kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah abai terhadap kepentingan rakyat.

“HGU diobral sampai 190 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU hanya 99 tahun. Itupun belum banyak yang masuk,” tegas Mardani Ali Sera.

Ia menilai, pemberian penguasaan atas tanah bagi investor di IKN sudah seperti metode penjajahan Belanda di Indonesia yang waktunya mencapai ratusan tahun.

Mardani Ali Sera juga menyebutkan bahwa aturan soal penguasaan tanah di IKN bertentangan dengan konstitusi.

Ia mengingatkan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi diatur Pasal 33 UUD 1945.

Kebijakan konsesi di IKN juga disebutnya bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 tentang Penanaman Modal (UU PM) bertentangan dengan konstitusi.

Regulasi hak atas tanah yang memberi investor konsesi hingga ratusan tahun disebut akan semakin melebarkan ketimpangan penguasaan lahan.

Mardani Ali Sera menilai yang nantinya paling terdampak adalah masyarakat yang selama ini termarjinalkan atau terpinggirkan.

Misalnya masyarakat adat, petani dan nelayan. Aturan HGU dan HGB di IKN melegalkan monopoli tanah oleh pihak swasta.

“Bayangkan pengusaha menguasai tanah sampai hampir dua abad,” ujarnya.

Mardani memaparkan, UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria secara jelas meminta pemerintah mencegah praktik monopoli swasta.

Atuan HGU sampai 190 tahun dan HGB hingga 160 tahun disebut bertentangan dengan reforma agraria yang selama ini digaung-gaungkan oleh pemerintahan Jokowi.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan HGU lahan yang ditawarkan investor yang berinvestasi di IKN mencapai 190 tahun dalam dua siklus.

Ia memahami bahwa tujuan dari dibuatnya aturan tersebut untuk menarik investor sebesar-besarnya.

Investor yang nantinya akan berinvestasi di IKN diberikan berbagai kemudahan berikut fasilitasnya yang pada dasarnya sangat memanjakan investor. Jika dilihat dari perspektif sebagai pemanis agar banyak investor yang masuk ke IKN.

“Memang masuk akal dengan HGU selama 95 tahun di siklus pertama dan bisa diperpanjang 95 tahun lagi di siklus kedua, di atas kertas memang bisa menarik banyak investor untuk berinvestasi di IKN,” ujar Gunawan Benjamin, Senin (22/07/2024).

“Dengan waktu selama itu, saya menilai seorang investor bisa lebih leluasa untuk menghitung keuntungan atau mungkin hitungan balik modal dari usahanya,” tambah Gunawan Benjamin.

Gunawan Benjamin menuturkan, misalkan ada pengusaha yang berinvestasi untuk membangun hotel di wilayah IKN.

Tidak butuh waktu hingga 95 tahun agar investasinya balik modal atau misalkan menargetkan keuntungan hingga mencapai 100 persen.

Kalau mencari tahu berapa lama balik modal investasi di perhotelan lewat google, itu balik modal bisa tiga hingga lima tahun.

“Kalau diberikan HGU sampai 30 tahun saya pikir masih wajar,” katanya.

Namun, memang yang menjadi pertaruhan bisnis bagi investor adalah karena IKN adalah kota baru. Belum menjadi kota yang mapan layaknya Jakarta atau kota besar di tanah air lainnya, yang sudah berdiri ratusan tahun.

“Saya menilai 95 tahun itu waktu yang cukup lama, dan melewati setidaknya 19 kali pemilihan Presiden di tanah air. Kalau dua siklus maka ada 38 kali pemilihan presiden yang harus kita lewati,” paparnya.

Gunawan Benjamin berkesimpulan, Presiden benar-benar memanjakan para investor untuk berinvestasi di IKN.

“Kita memang membutuhkan investor untuk pembangunan tanah air. Tetapi kita jangan lantas memberikan kemudahan yang memposisikan investor adalah segalanya. Tetapi kembali lagi, dilema yang dihadapi berikut keputusannya ada di tangan pemerintah,” tandasnya.

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS