PARBOABOA, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menjadi sorotan setelah mengumumkan syarat kontroversial dalam rekrutmen Tenaga Ahli tahap 1 2024.
Rekrutmen tersebut, diperuntukkan bagi lulusan D3 dan S1 dari semua jurusan dengan lima posisi yang dibutuhkan, seperti redaktur, desain grafis, fotografer, konten kreator, dan multimedia.
Dalam rincian persyaratan, terdapat poin yang menyebutkan bahwa pelamar untuk posisi content creator harus memiliki ponsel terkini, khususnya iPhone 13 Pro. Meski poin ini telah dihapus, tetapi tetap menimbulkan pertanyaan.
Kadisparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, memberikan klarifikasi bahwa kepemilikan iPhone 13 Pro bukanlah persyaratan mutlak.
Ia menjelaskan bahwa Disparekraf lebih menghargai keahlian dan kreativitas tanpa memandang perangkat yang dimiliki oleh pelamar.
Meskipun demikian, Andhika mengatakan bahwa sarana dan prasarana yang memadai tetap diperlukan untuk menghasilkan konten yang optimal.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Muhamad Taufik Zoelkifli, menunjukkan keprihatinannya terhadap syarat yang diusulkan Disparekraf DKI.
Menurutnya, dinas tersebut seharusnya menyediakan fasilitas kerja seperti kamera, laptop, dan handphone untuk para pegawainya.
"Pelamar kerja seharusnya dinilai berdasarkan keahlian dan pengetahuan pada bidang tertentu, bukan harus memodali diri sendiri," ungkap Taufik.
Sementara, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap syarat tersebut.
"Ini tidak tepat, seharusnya tidak membebankan kepada calon pelamar," ujar Trubus melalui keterangan tertulis.
Selain itu, Trubus juga menyayangkan, lowongan tersebut harus memiliki merek ponsel tertentu. Seharusnya, tidak ada ketentuan atau syarat-syarat tambahan yang menjadi bumerang.
Trubus menyayangkan bahwa syarat tersebut menjadi keputusan buruk di tingkat Pemerintah Provinsi. Bahkan tidak seharusnya membebani pelamar kerja dengan syarat-syarat yang dinilai tidak perlu.
Editor: Wenti Ayu