Protes RUU PPRT Tak Kunjung Dibahas DPR, Jala PRT Ancam Mogok Makan Massal Mulai 14 Agustus 2023

Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT akan melakukan aksi mogok makan pada tanggal 14 agustus 2023 di depan Gedung DPR RI dan dari berbagai daerah untuk mendesak pengesahan RUU PPRT. (Foto: PARBOABOA/Muazam)

PARBOABOA, Pematang Siantar - Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga Indonesia (Jala PRT) akan mogok makan masal sebagai bentuk protes ke DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang telah mandek selama 19 tahun.

Menurut Koordinator Jala PRT, Lita Anggraini, aksi mogok makan masal ini akan  dimulai pada 14 Agustus 2023.

Ia menegaskan, RUU PPRT menjadi tuntutan dari pekerja rumah tangga di Indonesia yang masih belum mendapatkan perlindungan yang memadai sesuai dengan hak-hak mereka sebagai pekerja.

“19 tahun RUU PRT ini. Sebenarnya kalau orang mengandung, melahirkan, 19 tahun tuh anaknya sudah kuliah,” ungkap Lita saat konferensi pers yang disiarkan YLBHI, dikutip PARBOABOA dari Pematang Siantar Minggu (6/8/2023).

Lita mengungkapkan saat ini banyak PRT yang menjadi korban dari perbudakan modern dan mirisnya hal tersebut tidak dianggap sebagai sebuah bentuk perbudakan oleh masyarakat Indonesia itu sendiri.

“Mirisnya lagi, itu malah dilihat sebagai suatu bentuk 'keumuman' di masyarakat,” ungkapnya.

Jala PRT mengaku akan terus memperjuangkan RUU PRT agar segera disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.

“Mungkin orang akan bilang bahwa PRT baik-baik saja, tapi sebenarnya ini seperti fenomena gunung es. Kalau terus menunggu korban berjatuhan, itu artinya betapa baalnya (bebal, red) para pembuat kebijakan dalam membuat peraturan, baik itu di Pemerintahan maupun di DPR,” kesal Lita Anggraini.

Aksi Mogok Makan Jala PRT Didukung Berbagai Lembaga

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memberikan dukungannya kepada pekerja rumah tangga untuk mendesak DPR segera membahas RUU PPRT yang telah mandeg selama 19 tahun.

Menurut Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, aksi mogok makan yang dilakukan pekerja rumah tangga menjadi pilihan untuk mendesak pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang.

"Mogok makan adalah salah satu pilihan. Kenapa? Karena di tengah ketulian, di tengah kebutaan, di tengah ketidakpedulian, ini adalah pilihan warga," tegasnya.

Bahkan, Isnur akan ikut mogok makan massal di 14 Agustus mendatang bersama pekerja rumah tangga.

"Saya sendiri akan ikut mogok makan di 14 Agustus besok," tambahnya.

Senada dengan Isnur, Akademisi Prodi Kajian Gender Universitas Indonesia, Mia Siscawati, turut mendukung aksi mogok makan yang akan dilakukan Jala PRT.

Menurutnya, PRT bukanlah pembantu rumah tangga melainkan pekerja rumah tangga. Oleh karenanya hak-hak PRT sebagai pekerja seharusnya diatur Undang-Undang khusus.

"Saya mewakili program studi kajian gender dan mengajar di prodi tersebut sudah lama mendukung upaya teman teman untuk melakukan advokasi atas diwujudkannya Undang Undang khusus (UU PPRT) untuk memberikan perlindungan bagi teman teman pekerja rumah tangga,” imbuhnya.

Data Jala PRT menyebut, terjadi 1.635 kasus multi kekerasan terhadap PRT yang berakibat fatal selama kurun waktu 2017-2022.

Selain itu, terdapat 2.021 kasus kekerasan fisik dan psikis serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi di kurun waktu yang sama terhadap pekerja rumah tangga.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS