Sempat Melakukan Perlawanan, Dua Jambret di Asahan Ditembak di Bagian Kaki

Dua pelaku jambret yang berhasil diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan

PARBOABOA, Asahan - Dua pelaku jambret di Asahan berhasil diamankan Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Asahan setelah menerima tembakan pada bagian kaki. Kedua pelaku berinisial AAL (23) dan DH (20) merupakan warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pada saat penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga unit Jatanras Satu Reskrim Polres Asahan terpaksa menembak kaki kedua pelaku, Kamis (11/11/2021).

Kedua pelaku ditangkap dikarenakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) sebuah tas berisikan handphone VIVO Y30i, uang tunai sebesar Rp.700 ribu dan surat-surat penting berupa KTP dan beberapa kartu berharga milik korban warga Desa Mekar Baru, Kecamatan Petatal, Kabupaten Batubara.

Peristiwa itu terjadi pada saat EN sedang melintas di Jalan Diponegoro Kisaran. Tak disangka  tiba-tiba AAL dan DH yang sedang mengendarai sepeda motor honda vario hitam menghampiri  EN dari arah kiri dan langsung merampas tas milik korban.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 3 jutaan", ungkap AKP Rahmadani.

Kasat Reskrim, Kanit Jatanras, IPDA Dian P Mangunsong bersama timnya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan atas kejadian tersebut dan berhasil menemukan kedua tersangka di tempat persembunyian, pada Kamis (11/11/2021).

AKBP Putu Yudha Prawira yang merupakan Kapolres Asahan membenarkan bahwa adanya penangkapan kedua pelaku tersebut melalui Kasat Reskrim Polres Asahan, Jumat (12/11/2021).

Kasat Reskrim, menyita satu unit HP VIVO Y30i dan satu unit sepeda Motor honda vario warna hitam dari tangan pelaku sebagai barang bukti.

Sebelum dibawa ke Mapolres Asahan, kedua pelaku terlebih dahulu dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran guna diberikan perawatan medis.

Kasat Reskrim, AKP Rahmadani mengatakan bahwa kedua tersangka  di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS