Jokowi Akan Salurkan Bantuan Beras 10 Kg untuk 21,3 Juta Warga Miskin Selama 3 Bulan

Jokowi akan membagikan 10 kg beras gratis untuk 21,3 juta rakyat miskin mulai awal September 2023. (Foto: Instagram/perum.bulog)

JAKARTA, Parboaboa - Presiden Jokowi akan membagikan 10 kg beras gratis untuk 21,3 juta rakyat miskin mulai awal September 2023.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka mengendalikan harga yang naik di pasaran sekaligus meredam inflasi.

Pada bulan September, demikian Jokowi, kenaikan harga beras mencapai 5-6 persen. Karena itu, bantuan beras pemerintah menjadi salah satu solusi untuk membantu masyarakat miskin.

"Mulai awal September akan didistribusikan bantuan pangan beras. Per satu keluarga menerima manfaat dapatkan 10 kg beras," jelas Jokowi dalam pembukaan Rakornas Pengendalian Inflasi 2023 di Istana Negara, Kamis (31/8/2023).

Menurut Jokowi, pembagian beras untuk warga miskin juga dilakukan pada bulan Oktober dan November.  

Jokowi juga meminta para menteri dan kepala daerah yang tergabung dalam Tim Pengendalian Inflasi (TPI), untuk tetap memantau harga beras di lapangan.

Pada Kamis (31/8/2023), Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IPPI) mencatat, harga beras medium secara nasional berada di kisaran Rp12.300 hingga Rp12.400 per kg, sedangkan harga beras premium di kisaran Rp14.000 hingga Rp14.200 per kg.

Ketua Umum Ikappi Abdullah Mansuri mengatakan, harga beras yang melonjak di pasaran membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, demi mencegah kondisi darurat beras nasional.

"Meski belum masuk pada fase darurat beras secara nasional, tetapi memang potensi itu terus ada," ujar Abdullah dikutip pada Kamis (1/9/2023).

Sementara itu, dalam kajian IKPPI, stok beras nasional masih belum cukup dalam waktu empat bulan ke depan, kendati pun sebelumnya Kementerian Pertanian (Kementan) masih optimistis akan ada panen pada September 2023.

Sebelumnya, Bapanas melalui Peraturan Bapanas (Perbadan) No.7/2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras menetapkan HET berdasarkan wilayah.  

Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan, pemerintah menetapkan HET sebesar Rp10.900 per kg untuk beras medium dan Rp13.900 per kilogram untuk beras premium.  

Sementara, penetepan HET untuk wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp11.500 per kg untuk beras medium dan Rp14.400 per kg untuk beras premium. 

Untuk wilayah Bali dan NTB HET beras medium dan premium masing-masing ditetapkan sebesar Rp10.900 per kilogram dan Rp13.900 per kg.

Di NTT, HET beras medium ditetapkan Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kg.  Selanjutnya, HET beras medium di Kalimantan Rp11.500 per kilogram dan premium Rp14.400 per kg.

Kemudian, Maluku dan Papua ditetapkan sebesar Rp11.800 per kg untuk HET medium dan Rp14.800 untuk HET premium.

Editor: Andy Tandang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS