PARBOABOA, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan dan tetap menuntutnya dengan 3 tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Pada prinsipnya kami selaku JPU tetap pada tuntutan kami tersebut," kata JPU dalam sidang dengan agenda replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (06/02/2023).
Menurutnya, Hendra Kurniawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum berupa tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Hendra Kurniawan dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa juga mengatakan perbuatan itu diperkuat dengan adanya putusan etik dari Polri kepada Hendra Kurniawan.
Diketahui, Hendra telah disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh instansi Korps Bhayangkara atas perbuatannya di kasus obstruction of justice.
"Walaupun terdakwa melakukan upaya banding terhadap putusan etik tersebut namun setidaknya sudah ada putusan etik terhadap terkait diri terdakwa Hendra Kurniawan," tutur jaksa.
Dalam kesempatan yang sama JPU juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan banyak menanggapi nota pembelaan dari Hendra Kurniawan karena isi dari pleidoi itu tidak terkait dengan dakwaan dan hanya berkisah perjalanan karirnya saja.
"Atas pembelaan pribadi terdakwa terkait kisah hidup dan karirnya tersebut kami penuntut umum tidak akan menanggapinya karena apa yang disampaikan oleh terdakwa tidak terkait alat bukti maupun elemen unsur pasal yang kami dakwakan," jelasnya.
“Dalam pokok pembelaan juga hanya disampaikan terkait perbuatannya dalam perkara a quo adalah menjalankan kewenangan sesuai SOP yang diatur oleh institusi," imbuhnya.
Editor: Maesa