Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, JPU Tuntut Pria Asal Gayo Lues Pidana Mati

Mawardi (24), pria asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena membawa ganja sebanyak 1,3 ton ke Kota Medan, Sumatra Utara. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan – Mawardi (24), pria asal Kabupaten Gayo Lues, Aceh, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum karena membawa ganja sebanyak 1,3 ton ke Kota Medan, Sumatra Utara.

Tuntutan itu disampaikan JPU Nalom Tatar P. Hutajulu kepada Majelis Hakim saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan pidana mati," kata Nalom.

Jaksa menilai perbuatan Mawardi melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, perbuatan terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.

"Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ditemukan," tegas Jaksa Nalom Tatar P Hutajulu.

Setelah mendengarkan semua nota tuntutan JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda Nota Pembelaan atau Pledoi dari Penasehat Hukum Mawardi, Alvina Lubis SH.

Kasus narkoba dengan terdakwa Mawardi ini terjadi pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB.

Saat itu, terdakwa bertemu dengan Bayu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa dan Bayu merupakan kurir pengantar ganja kering menggunakan mobil boks, mulai dari Aceh, hingga Kota Medan.

Terdakwa saat itu diiming-imingi upah Rp5 juta untuk menemani Bayu mengantar paket ganja kepada pemesan di sejumlah daerah, mulai dari Kota Kutacane, Kabanjahe hingga Medan.

Terdakwa ditangkap saat pengantaran terakhir di Kota medan. Saat itu, ia hanya mengantar sendirian, tanpa Bayu.

Saat penangkapan, Kepolisian menemukan ribuan bal ganja kering dengan total berat mencapai 1,3 ton. Polisi juga menemukan uang tunai Rp2 juta dari terdakwa.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS