PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah Sumatra Utara menegaskan tidak ada restorative justice (RJ) terkait penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak bekas perwira polisi AKBP AH terhadap mahasiswa Ken Admiral.
"Kami berkomitmen Polri menuntaskan kasus ini berdasarkan proses hukum,” tegas Kapolda Sumut, Ridwan Zulkarnain (RZ) Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) Malam.
Keadilan restoratif atau restorative justice adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan terdakwa.
Kapolda mengakui sebelumnya ada upaya restorative justice kepada pelaku dan dan korban di Polrestabes Medan. Namun belum ada titik temu terhadap kasus penganiayaan tersebut.
“Dalam proses itu ada upaya langkah RJ yang sudah dilakukan oleh penyidik polrestabes, dan ternyata langkah RJ itu tidak gayung bersambut (tidak temu) karena belum ada kesepakatan dan belum ada saling pemahaman sehingga tidak selesai restorative justice itu,” kata Panca yang juga eks Direktur Penyidik KPK ini.
Dengan begitu, lanjut Panca, Kepolisian menempuh jalur hukum yang ada saat ini untuk memproses kasus penganiayaan yang melibatkan anak polisi ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Proses itu akan terus berjalan, tapi kami tidak hanya menunggu restorative justice sekarang ini udah berproses penyelidikan penegakan hukum, penyidikan sudah berjalan penetapan tersangka sudah berjalan. Saya harus kedepankan proses hukum itu,” jelasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral telah dilimpahkan ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Kejati Sumut, melalui Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Penkum) di Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengaku telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka Aditya Hasibuan, putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan (AKBP AH).
SPDP tersebut diterima dari penyidik di Ditkrimum Polda Sumut pada Jumat, 28 April 2023.
Kejati Sumut mengklaim akan membentuk tim peneliti terkait kasus yang juga menjerat AKBP AH ini. Kemungkinan tersangka AH akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP.