Kejagung Menyatakan Siap untuk Proses Pelimpahan Ferdy Sambo dkk oleh Polri

Ferdy Sambo ditetapkan menjadi tersangka (Foto: Muhammad Zaenuddin/ TV one)

PARBOABOA Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyampaikan pihaknya siap menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo dkk beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Polri akan menyerahkan para tersangka, berkas perkara, dan barang bukti (tahap II) kasus Irjen Ferdy Sambo dkk pada Rabu (5/10/2022).

"Tergantung kesiapan penyidik, yang menyerahkan kan penyidik, kalau jaksa hanya menerima saja, kapan saja siap," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (3/10/2022).

Sebelumnya, Kejagung RI menyampaikan jika berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil.

Pada kasus ini, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer. Berkas kelimanya dinyatakan lengkap dan siap diserahkan kepada Kejagung RI.

Kelima tersangka tersebut melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Sedangkan tujuh tersangka dengan dugaan menghalangi proses penyidikan, di antaranya adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Tujuh tersangka tersebut dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

“Barangsiapa yang sesudah terjadi kejahatan, membinasakan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda tempat melakukan atau yang dipakai untuk melakukan kejahatan itu atau bekas-bekas kejahatan itu yang lain-lain, atau yang berbuat sehingga benda-benda itu atau bekas-bekas itu tidak dapat diperiksa oleh pegawai kehakiman atau polisi baik pun oleh orang lain, yang menurut peraturan undang-undang selalu atau sementara diwajibkan menjalankan jabatan kepolisian, segala sesuatu itu dengan maksud untuk menyembunyikan kejahatan itu atau untuk menghalang-halangi atau menyusahkan pemeriksaan dan penyidikan atau penuntutan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS