PARBOABOA, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) membantah telah memberi bantuan dana kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.
Bantahan ini disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie pada Kamis, 22 Juni 2023 di Makkah, Arab Saudi.
Menurutnya, informasi yang dikatakan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil itu tidak benar. Sebab, lembaga Al-Zaytun mengelola madrasah dari jenjang ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), hingga Aliyah (MA).
Anna menyebut, jumlah muridnya pun cukup banyak, yakni 1.289 untuk siswa MI, 1.979 siswa MTs, dan ada sebanyak 1.746 siswa MA.
Sesuai regulasi, tuturnya, seluruh siswa ini berhak mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila memenuhi persyaratan. Sehingga, sambung dia, menjadi sebuah kewajiban dari Kemenag untuk memenuhi hak tersebut.
Anna lalu mengimbau agar pejabat publik memberikan informasi berdasarkan data karena dana BOS merupakan hak bagi seluruh siswa di Indonesia.
Ia juga menyebut jika Ridwan Kamil salah kaprah dengan menyatakan Kemenag memberikan bantuan dana miliaran rupiah kepada Ponpes Al-Zaytun yang padahal seluruhnya merupakan dana BOS.
Pencabutan Izin Ponpes Al-Zaytun
Anna menerangkan, Kemenag merupakan regulator dalam pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Lalu, terkait izin, sebuah ponpes diharuskan memiliki daftar pesantren dan nomor statistik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Ponpes Al-Zaytun, kata Anna, memiliki keduanya. Kendati demikian, lanjutnya, sebagai penerbit, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk membekukan daftar pesantren, nomor statistiknya hingga pencabutan izin apabila Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan yang sesat.
Sementara itu, berkenaan dengan polemik yang tengah berkembang seputar Al-Zaytun, Anna menyatakan bahwa Kemenag dan instansi terkait termasuk ormas Islam kini sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Anna berucap, tujuan dari hal tersebut adalah agar dapat merumuskan sikap atas berbagai informasi serta fakta terkait Ponpes Al-Zaytun.
Pernyataan Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Emil ini mengatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun menerima dana bantuan miliaran dari Kemenag setiap tahunnya.
Pernyataan ini disampaikan Kang Emil pada Rabu, 21 Juni 2023 di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Kang Emil menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ponpes tersebut.
Adapun, kata dia, yang memiliki kewenangan itu adalah Kementerian Agama.
Editor: Maesa