Parboaboa, Jakarta – Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Kabag Renmin Propam Polri Kombes Murbani Budi Pitono bersalah atas ketidakprofesionalannya dalam penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga dirinya disanksi demosi selama satu tahun.
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Mendengar putusan tersebut, Kombes Murbani menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan kepadanya dan tidak mengajukan banding.
Kombes Murbani dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci mengenai peran Kombes Murbani dalam pembunuhan Brigadir J. Namun, Ramadhan menegaskan bahwa Kombes Murbani dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sehingga dia diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan dan tertulis kepada institusi Polri.
Sebagai informasi, selain Kombes Murbani Budi Pitono, belasan anggota Polri telah diadili secara internal buntut kasus Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nur Patria
Lalu, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.
Ada juga Briptu Sigid Mukti Hanggono, Briptu Januar Arifin, AKP Idham Fadilah, Iptu Hardista Pramana Tampubolon, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dan AKBP Raindra Ramadhan Syah.
Editor: -