Diduga Terima Uang Pelicin, Komisioner KPU Kota Bogor Dilaporkan ke DKPP

LBH Januka melaporkan Komisioner KPU Kota Bogor karena diduga menerima uang pelicin (Foto: Pixabay)

PARBOABOA, Bogor - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Januka melaporkan Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (28/11/2024).

LBH Januka melaporkan pengaduan itu secara daring dengan tanda terima laporan bernomor 664/03-28/SET-02/XI/2024.

DJ diduga menerima uang sekitar Rp82,5 juta dari istri calon Wali Kota Bogor berinisial SRF. Uang itu diduga sebagai “pelicin” untuk mengurus berkas syarat pendaftaran calon wali kota pada Agustus lalu.

“Dari yang kami selidiki, terkait pengurusan SKCK, pokoknya terkait berkas pencalonan lah,” ujar Muhammad Rakasyah Pratama, tim pemantau Pilkada dari LBH Januka kepada Parboaboa, Kamis (28/11/2024).

Adapun menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, calon wali kota harus menyerahkan berkas pendukung sebagai syarat pencalonan. 

Berkas-berkas tersebut, antara lain SKCK, surat tanda terima LHKPN, surat penetapan tidak dicabut hak politik, surat tidak pernah dipidana, surat tidak pernah memiliki tanggung jawab utang, dan surat penetapan tidak pailit.

Atas tindakannya itu, DJ diduga melanggar Pasal 456 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

LBH Januka juga menyebut DJ melanggar Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 

Pasal 9 Huruf (G) beleid itu menyebut, penyelenggara pemilu berkewajiban menolak untuk menerima uang, barang, dan jasa atau pemberian lainnya dalam kegiatan tertentu secara langsung maupun tidak langsung dari calon peserta pemilu, peserta pemilu, calon anggota DPR/DPRD, dan tim kampanye.

Ketika ditanya apakah kasus ini berpotensi pidana, Rakasyah enggan berspekulasi. Ia mengatakan, pihaknya kini fokus terlebih dahulu pada proses pelanggaran etik.

“Kita fokus ke persidangan DKPP dulu, karena ini pun baru melaporkan,” jelasnya.

Rakasyah menerangkan, kasus bermula dari aduan masyarakat melalui layanan pengaduan yang dibuka LBH Januka di media sosial. 

Seorang netizen melaporkan dugaan DJ menerima uang dari istri paslon wali kota. Lantas, aduan itu ditindaklanjuti dan ditelusuri oleh LBH Januka, hingga akhirnya dilaporkan ke DKPP.

Ketua DKPP, Heddy Lukito mengaku belum mengecek laporan aduan dari LBH Januka tersebut. 

“Belum aku cek. Masih di luar kota,” ujarnya ketika dikonfirmasi Parboaboa lewat pesan singkat, Kamis (28/11/2024).

Namun, Heddy berjanji menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Ia menegaskan DKPP berkomitmen menindaklanjuti semua aduan dari masyarakat.

“Semua aduan akan diproses sesuai prosedur. Jangan mempertanyakan komitmen DKPP!" tegas Heddy.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ belum mengetahui perihal aduan LBH Januka terhadap dirinya.

"Saya belum tahu," ucapnya singkat melalui pesan, Kamis (28/11/2024).

Ketika ditanya lebih lanjut perihal kasus yang menjerat dirinya, DJ tak menjawab. Ia hanya membaca pesan Parboaboa.

Editor: Defri Ngo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS