PARBOABOA, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau mengimbau agar warga tidak meladeni anggota panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang tidak memiliki kartu identitas.
Selain itu, warga juga berhak melihat Kartu Tanda Penduduk (KTP) anggota Pantarlih guna memastikan apakah foto pada kartu pantarlih dengan foto di KTP sama atau tidak.
Hal itu bertujuan agar proses pendataan pemilih berjalan dengan baik dan identitas pantarlih tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab.
“Kalau warga ragu, pantarlih wajib meyakinkan warga dengan menunjukan kartu identitas dan KTP. Ini semata-mata agar proses pendataan pemilih berlangsung dengan baik, jangan sampai ada pihak-pihak lain yang memanfaatkan tugas pantarlih untuk melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat,” kata anggota KPU Kepulauan Riau Perlindungan, Sihombing dalam keterangannya di Tanjungpinang, Senin (13/02/2023).
Lebih lanjut, Sihombing mengatakan, warga juga dapat mengenali anggota pantarlih dengan mudah karena mereka diwajibkan untuk menggunakan atribut berupa topi, rompi dan kartu identitas saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
Di sisi lain, KPU juga mewajibkan pantarlih untuk mengunjungi rumah warga selama proses pendataan pemilih secara faktual itu. Kemudian, pantarlih diharuskan bersikap baik agar diterima dengan baik pula oleh warga setempat.
“Harus bersikap ramah kepada warga sehingga dapat melaksanakan tugas secara maksimal,” tutur Sihombing.
“Sebaliknya, kami juga berharap warga untuk menerima anggota pantarlih, dan memberikan informasi yang benar,” sambungnya.
Editor: Maesa