PARBOABOA, Jakarta – Arifin Purwanto, seorang advokat, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hanya lima tahun dan harus diperpanjang setiap masa berlakunya habis.
Dalam laporan dengan Nomor 42/PUU-XXI/2023 ini, Arifin mengujikan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 ayat 2 tentang masa berlaku SIM.
Menurut Arifin, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak memiliki standar yang pasti.
Ia juga menilai bahwa aturan ini sangat merugikan dirinya karena harus memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali, yang memakan biaya, waktu dan tenaga yang cukup besar.
“Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia,” kata Arifin, seperti dilansir dalam laman MK, Jumat (12/5/2023).
“Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Arifin juga menyoroti kesulitan setiap pemohon untuk bisa mendapatkan SIM karena harus melewati ujian teori dan praktik.
Padahal, hasil ujian teori tidak menunjukkan jawaban yang benar dan salah, tetapi hanya memberi tahu apakah pemohon lulus atau tidak.
Lebih lanjut, Arifin berpendapat bahwa kedua tes tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ditambah, selama ini tidak ada pembelajaran menyakut tes-tes tersebut dari lembaga yang berkompeten, dan dan pemohon langsung diuji untuk mendapatkan SIM.
Situasi inilah, kata dia, yang membuat pemohon SIM sering kali tidak lulus yang kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, misalnya calo.
Editor: Sondang