Pengertian Nafkah Mut'ah dalam Islam, Cara Menghitung dan Contohnya

Ilustrasi nafkah mut'ah (Foto: Unsplash/Mathieu Stern)

PARBOABOA – Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang berkomitmen untuk hidup bersama dalam kebahagiaan dan saling mendukung.

Namun, pernikahan sering kali dihadapkan pada permasalahan yang menyebabkan perceraian. Saat perpisahan terjadi, suami harus dapat memenuhi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Sebagai contoh, belakangan ini kasus perceraian yang melibatkan penyanyi Virgoun dan Inara Rusli ramai digandrungi publik di sosial media.

Usai mengaku selingkuh, Virgoun melayangkan gugatan cerai.

Tak lama setelahnya, Inara Rusli pun turut mengajukan balik gugatan cerai terhadap Virgoun.

Selain meminta hak asuh anak jatuh kepadanya, Inara menuntut harta gono-gini, nafkah hadhanah dan nafkah anak, nafkah iddah, serta nafkah mut'ah sebesar 10 miliar.

Permintaan nafkah mut'ah yang diajukan oleh Inara dianggap terlalu besar oleh publik. Beberapa orang mengkritik penggunaan nafkah mut’ah dalam kasus perceraian selebriti tersebut, tak sedikit yang beranggapan hal itu sebagai tindakan penyalahgunaan praktiknya.

Lalu, apa itu nafkah mut’ah? Bagaimana cara menghitungnya? Berikut Parboaboa berikan penjelasan lengkapnya. Simak di bawah ini.

Pengertian Nafkah Mut’ah 

Ilustrasi nafkah mut'ah (Foto: Freepik)

Mut'ah berasal dari kata “al-mata” yang artinya merujuk pada sesuatu yang dijadikan objek untuk bersenang-senang.

Secara bahasa, mut'ah adalah kesenangan. Menurut  mazhab Syafi’i, nafkah mut'ah artinya nama untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan seorang (mantan) suami kepada (mantan) isterinya karena ia menceraikannya. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, h. 319)  

Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa nafkah mut'ah adalah hadiah yang diberikan oleh seorang suami yang telah memberikan talak atau menceraikan istrinya.

Nafkah mut'ah disebut juga sebagai hadiah untuk mengobati kesedihan istri yang telah ditinggalkan suaminya. Memberikan nafkah mut'ah disesuaikan dengan kemampuan suami.

Nafkah ini diberikan kepada mantan istri sebagai bekal nafkah mut'ah adalah hidup atau penghibur hati. Kewajiban seorang suami untuk memberikan nafkah mut'ah sendiri dijelaskan dalam ayat Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 236:

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Artinya: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mutah menurut yang maruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang bertakwa."

Memberikan nafkah mut'ah adalah wajib. Namun, tidak semua perceraian yang mengharuskan adanya pemberian mut'ah. Mengutip dari NU Online, para ulama sepakat bahwa tidak ada nafkah mut'ah dalam kasus cerai mati, sebagaimana yang telah dikemukan oleh Muhyiddin Syarf an-Nawawi:

اَلْفُرْقَةُ ضَرْبَانِ فُرْقَةٌ تَحْصُلُ بِالْمَوْتِ فَلَا تُوجِبُ مُتْعَةً بِالْإِجْمَاعِ 

Artinya: “Perpisahan itu ada dua macam, pertama perpisahan yang terjadi sebab kematian. Maka dalam kasus ini menurut ijma’ para ulama tidak mewajibkan memberikan mut’ah”. (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin wa ‘Umdah al-Muftin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 321)

Perlu diingat bahwa perempuan yang telah diceraikan berhak untuk mendapatkan mut'ah apabila perceraian itu atas inisiatif pihak lelaki.

Apabila insiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan, maka gugurnya nafkah mut'ah tersebut atau bisa dikatakan tidak ada nafkah mut'ah.

وَكُلُّ فُرْقَةٍ مِنْهَا أَوْ بِسَبَبٍ لَهَا فِيهَا لَا مُتْعَةَ فِيهَا كَفَسْخِهَا بِإِعْسَارِهِ أَوْ غَيْبَتِهِ أَوْ فَسْخِهِ بِعَيْبِهَا

Artinya: “Setiap perceraian yang terjadi karena inisiatif dari pihak perempuan atau disebabkan oleh pihak perempuan maka tidak ada mut’ah, seperti pihak perempuan menggugat cerai suaminya karena si suami tidak mampu mencukupi nafkahnya atau menghilang, atau pihak lelaki mengajukan tuntutan cerai karena adanya aib pada isterinya.” (Taqiyuddin Muhamman Abu Bakar al-Husaini, Kifayah al-Akhyar, Damaskus-Dar al-Khair, 1999 M, juz, 1, h. 373)

Cara Menghitung Nafkah Mut'ah

Ilustrasi menghitung nafkah mut'ah (Foto: Freepik)

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 149 disebutkan:

Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib: (a) memberikan mut`ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.

Ada beberapa kaidah tentang mut’ah sebagai berikut:

تجـب عليــه لزوجـة موطوءة المتــعـة

Artinya: “Wajib memberi mut’ah kepada isteri yang dicerai.” (Fathul Mu’in disyarhi qurrati ala’in, Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz, Daar Ibnu Khazm, Cetakan Pertama Halaman 490)

Dan kaidah lain juga bernada yang sama, yaitu:

وتجـب المتــعة لمـوطـوءة طلـقـت بـائنـا أو رجـعية

“Bagi isteri yang diceraikan dan telah disetubuhi, baik talak bain maupun talak raj’ii harus diberi mut’ah. (Bughyatul Mustarsyidin, Sayyid Abdurrahman bin Muhammad bin Husain bin Umar al-Masyhur, Dar al-Fikr, 1994 H, Halaman 214)

Cara menghitung nafkah mut’ah ditetapkan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kemampuan financial yang faktual dari suami
  2. Lamanya perkawinan (lamanya tinggal bersama sehingga terjadi mu’asyarah bil ma’ruf) dan kebaikan isteri
  3. Pemenuhan kebutuhan atau nafkah wajib yang dilakukan oleh suami kepada istri ketika masih berumah tangga dan jumlah keturunan.

Dalam buku Pengantar Jurimetri dan Penerapannya oleh M. Natsir Asnawi, nilai mut’ah bisa dihitung dengan rumus sebagai berikut:

  • Mut’ah = m
  • Jumlah keturunan dan pemenuhan kebutuhan yang dilakukan oleh suami = ...%
  • Penghasilan yang dapat disisihkan = p
  • Lama suami istri tinggal bersama (saling melayani satu sama lain) = h

m = ...% x p x h

Sebagai contoh:

Jika sepasang suami istri memiliki 4 anak selama hidup bersama, dan telah memenuhi nafkah wajib kepada istri, maka besaran presentasi yang dipakai adalah 15% (besaran presentasi ini disesuaikan dengan rasa keadilan Hakim dengan berpatokan pada jumlah anak dan pemenuhan nafkah wajib ketika berumah tangga)

  • Penghasilan suami setelah dikurangi dengan kebutuhan: Rp500.000,00
  • Lama pernikahan dimana istri melaksanakan kewajibannya (bisa menggunakan

perhitungan tahun atau bulan disesuaikan dengan rasa keadilan) misal 60 bulan

m = ...% x p x h

M = 15% x 500.000 x 60

M = Rp4.500.00,00

Contoh tuntutan nafkah mut'ah seperti yang telah dilayangkan oleh Inara Rusli kepada Virgoun yaitu sebesar Rp 10 miliar.

Waktu untuk memberi nafkah mut'ah maksimal enam bulan, yang disesuaikan dengan batas waktu ikrar talak yang telah diputuskan oleh pengadilan agama.

Demikianlah penjelasan tentang nafkah mut’ah adalah beserta dengan cara menghitung dan contohnya. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat menjadi pembelajaran bagi siapa saja yang belum memahami apa itu nafkah mut'ah.

Editor: Lamsari Gulo
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS