parboaboa

Ganggu Industri dalam Negeri, Pakaian Bekas Impor Kuasai 31 Persen Pasar UMKM

Rini | Nasional | 28-03-2023

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, serta Perwakilan dari Kejaksaan Agung memusnakan ribuan bal pakaian bekas impor di Cikarang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Humas Kemendag)

PARBOABOA, Jakarta - Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan 7.363 bal pakaian bekas hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, senilai Rp80 miliar di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (28/3/2023).

Menteri Pedagangan Lutfi Hasan mengatakan, impor pakaian bekas impor harus segera dilakukan, karena bisnis ilegal ini telah menguasi 31 persen pasar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).

“Hal ini karena impor pakaian bekas mengganggu industri tekstil dan alas kaki sehingga harus segera diatasi,” kata Mendag Zulkifli Hasan dalam keterangan resmi yang diterima Parboaboa, Selasa (28/3/2023).

Ini bukan pertama kalinya Kemendag melakukan pemusnahan pakaian bekas. Sebelumnya Kemendag membakar 824 bal di Sidoarjo, 824 bal di Jawa Timur, kemudian di Pekanbaru, Riau sebanyak 730 bal.

Tindakan pemusnahan ini sesuai ketentuan Permendag Nomor 36 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan.

Seperti diketahui, pakaian bekas masuk dalam daftar barang yang dilarang diimpor, karena sesuai dengan aturan yang ada pada Pasal 18 Permendag Nomor 20 Tahun 2021, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

Pakaian bekas hanya dapat diimpor dalam keadaan tertentu, misalnya untuk memuhi kebutuhan masyarakat saat pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam.

Pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Editor : Rini

Tag : #pakaian bekas    #kemendag    #nasional    #cikarang    #umkm    #industri tekstil   

BACA JUGA

BERITA TERBARU