Kursi Pimpinan DPR RI Jadi Rebutan, Simak Mekanisme Pemilihannya!

Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani (Foto: Instagram @ketua-dprri)

PARBOABOA, Jakarta - Wacana tentang siapa yang akan menduduki kursi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029, mulai bergulir di panggung politik tanah air. 

Wacana ini pertama kali terlontar dari Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengungkapkan, partai pemenang Pemilu dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menduduki kursi pimpinan DPR untuk periode 2024-2029.

"Pemenang pemilu legislatif, dong, yang berhak," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/03/2024).

Hal itu, jelas Puan, sesuai dengan amanat Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Diketahui, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri kembali keluar sebagai partai pemenang Pileg 2024 dengan jumlah 16,72 persen suara, berdasarkan hasil penetapan KPU.

Mengacu pada hasil tersebut, kursi anggota Fraksi PDIP juga akan menjadi yang terbanyak di DPR.

Artinya, berdasarkan UU MD3, PDIP berhak kembali menahkodai parlemen RI satu periode mendatang.

Penentuan Pimpinan DPR RI

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 merupakan landasan utama penentuan pimpinan DPR RI.

UU ini memuat tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau disebut sebagai UU MD3.

Berdasarkan UU tersebut, pimpinan DPR terdiri atas 1 orang ketua dan 5 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Para pimpinan itu dipilih dalam satu paket yang bersifat tetap, dengan bakal calon berasal dari fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna DPR.

Pasal 84 ayat (4) UU MD3 berbunyi, "Setiap fraksi dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan DPR."

Sebelum ditetapkan dalam rapat paripurna, para pimpinan DPR ini terlebih dahulu dipilih secara musyawarah untuk mufakat.

Jika dalam hal musyawarah tidak tercapai kesepakatan, maka pimpinan DPR akan dipilih dengan cara pemungutan suara.

Bagi yang mendapatkan suara terbanyak, diputuskan sebagai pimpinan DPR dalam rapat paripurna.

Kemudian, selama pimpinan DPR belum terbentuk, sidang DPR diselenggarakan pertama kali dengan agenda menentukan pimpinan DPR akan diketuai oleh pimpinan sementara DPR.

Pimpinan sementara tersebut berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

Ketentuan ini berdasarkan Pasal 84 ayat (9) UU MD3 yang berbunyi, "Pimpinan DPR ditetapkan dengan keputusan DPR."

Selain itu, jika merujuk pada Pasal 427D dalam beleid yang sama, diterangkan bahwa susunan dan mekanisme penetapan pimpinan DPR masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilu (seperti pemilu 2019) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Lembaga DPR dipimpin oleh 1 ketua dan 4 wakil ketua yang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPR.

2. Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak pertama di DPR.

3. Wakil Ketua DPR adalah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima. 

4. Dalam hal terdapat lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan kursi terbanyak yang sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilu.

5.Jika terjadi lebih dari 1 partai politik yang mendapatkan suara sama, maka ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Untuk diketahui, sejauh ini, belum ada isu revisi UU MD3 yang dapat mengubah aturan soal kursi Ketua DPR.

Editor: Norben Syukur
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS