Kronologi Lengkap Pembunuhan Sadis di Pulbat Pematangsiantar

Evakuasi jenazah wanita yang di bunuh di Pemandian Pulbat Pematangsiantar (dok Waspada.id)

PARBOABOA, Pematangsiantar - Seorang pria berinisal LS (27) menyerahkan diri ke Polsek Pematangsiantar pada Minggu (10/7) malam, setelah melakukan pembunuhan sadis kepada kekasihnya sendiri berinisial RD (28).

Kepada polisi, LS mengaku melakukan pembunuhan ini akibat dari kecemburuannya setelah melihat korban yang merupakan seorang janda anak dua jalan dengan laki-laki lain.

Pembunuhan terjadi pada Minggu sore di areal pemandian Pulau batu yang terletak di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Mendengar pengakuan ini, polisi dari Polres Pematangsiantar kemudian berangkat ke lokasi yang disebutkan oleh LS, untuk mengkonfirmasi kebenaran hal tersebut pada Senin (11/7) dini hari.

Benar saja, di semak-semak tak jauh dari areal pemadian tersebut ditemukan mayat seorang perempuan dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Tubuhnya ditemukan dalam keadaan telanjang, dengan mulut disumpal kain, hidung ditusuk ranting, leher luka sayatan dan bagian kelamin ditusuk kayu.

Korban yang diketahui merupakan warga Bangun Raya, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun, kemudian di evakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara di Kota Medan untuk proses autopsi.

Di konfirmasi mengenai pembunuhan ini, Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga mengatakan, pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan pelaku kepada korban. Pasalnya pada Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban membawa membawa tamu seorang pria ke kamar kosnya yang terletak di Jalan Tuan Rondahaim, Kecamatan Siantar Martoba.

Dari kamar kosnya yang satu dinding dengan korban, pelaku menduga korban dan pria tersebut telah berbuat mesum, sebab dia mendengar suara desahan keduanya. Suara tersebut menganggu korban, namun dirinya tidak bisa berbuat apa-apa.  Setelah menjelang siang, korban dan teman lelakinya itu kemudian keluar dari kamar dan pergi untuk sarapan. Tak lama setelahnya, teman korban tersebut kemudian pulang.

Setelah temannya pulang, korban dan pelaku kemudian bertemu di tempat kos mereka. Korban kemudian mengajak pelaku untuk mandi ke Pulo Batu di Jalan Sibatu-batu. Pelaku menyetujui ajakan korban. Sebelum berangkat keduanya mengemas pakaian ganti di dalam satu tas. Selain membawa pakaian, di dalam tas tersebut ternyata ada satu pisau cutter milik pelaku.

Untuk berangkat ke lokasi pemandian tersebut, pelaku dan korban naik angkutan umum. Sesampainya di pemandian, pelaku kemudian mempertanyakan kelanjutan hubungan mereka kepada korban. Namun keduanya justru terlibat adu mulut.

Sebelum pembunuhan terjadi, korban ternyata sempat menampar dan memaki-maki pelaku. Membalas perlakukan tersebut, pelaku kemudian menjambak rambut korban, kemudian keduanya saling jambak. Pertengkaran keduanya semakin sengit, korban sempat menggigit jempol pelaku. Setelah berhasil melepaskan tangannya, pelaku kemudian mencekik korban hingga jatuh ke tanah.

“Korban membalas menjambak rambut pelaku. Ketika pelaku menjambak korban, korban menggigit jari jempol pelaku sebelah kanan. Setelah gigitan terlepas, pelaku mencekik leher korban dengan kedua tangan hingga korban lemas lalu jatuh ke tanah dalam posisi terlentang," kata Manaek.

Pelaku yang sudah kalap kemudian mengambil pisau cutter dari tasnya dan menyayat leher korban, hingga pisau tersebut patah. Setelah menyayat leher korban, pelaku membuka baju korban dan membelitkannya ke ranting kayu dan mendorongnya ke dalam mulut korban. Serta mengambil dua ranting kayu dan memasukkannya ke dalam hidung korban. Tidak sampai di situ saja, pelaku masih membuka celana panjang dan celana dalam korban serta mengambil dua batang ranting dan memasukannya ke dalam kemaluan korban. Melihat korban tidak bernyawa  lagi, pelaku menutupi tubuh korban dengan daun-daunan.

Pelaku kemudian meninggalkan tubuh korban di lokasi. Pelaku yang menyesali perbuatannya akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Siantar Martoba pada Minggu malam pukul 23:00.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan orang meninggal dunia

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS