PARBOABOA, Pematang Siantar- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP lagi.
Pasalnya, e-KTP perlahan-lahan akan digantikan menggunakan KTP digital atau identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aturan baru terkait pembuatan e-KTP yang digantikan dengan IKD mulai berlaku di 2023, bentuk “Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024”.
Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sudarsono DT Sipayung mengatakan kebijakan beralih ke KTP digital merupakan solusi asimetrik sebagai langkah bijaksana menggantikan penerbitan e-KTP yang masih banyak dikeluhkan masyarakat.
Selama ini diketahui untuk pembuatan e-KTP masih terkendala beberapa hal. Diantaranya jaringan dan pengadaan peralatan yang relatif mahal.
"Mengatasi kendala jaringan, ditambah pengadaan peralatan dan blangko itu mahal sekali. Maka Pak Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar menggunakan pendekatan asimetris, yakni dengan digitalisasi dokumen kependudukan termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD)," katanya.
Sudarsono menjelaskan syarat pembuatan KTP digital salah satunya adalah calon pembuat KTP harus memiliki handphone yang didukung dengan fasilitas jaringan internet.
Kemudian, calon pembuat KTP digital tinggal mendownload aplikasi Identitas Kependudukan publik dan mengisi semua data yang tertera, termasuk foto wajah.
Selanjutnya Dukcapil akan mengirimkan pemberitahuan kode aktivasi serta kode pin verifikasi.
Khusus masyarakat yang belum memiliki ponsel pintar, atau tinggal di daerah tanpa akses internet, pemerintah tetap melayani dalam bentuk KTP akan dicetak secara fisik.
"Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital ini secara bertahap. Yang belum punya handphone, belum ada jaringan, tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini," pungkasnya.
Editor: Betty Herlina