PARBOABOA, Tebing Tinggi - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tebing Tinggi melalui Tim Penjaringan, resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Ketua KONI Kota Tebing Tinggi untuk periode 2023 – 2027.
Ketua Tim Penjaringan Balon Ketua KONI Tebing Tinggi, Humala Siagian mengatakan, penjaringan dan penyaringan Balon Ketua Umum KONI Kota Tebing Tinggi dimulai tanggal 18 - 20 Februari 2023 dengan agenda pengambilan dan penyerahan formulir pendaftaran, serta persyaratan administrasi bakal calon Ketua.
“Selanjutnya pada 21 Februari 2023, dilakukan verifikasi formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon ketua. Tanggal 20 - 21 Februari 2023 agenda perbaikan formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi bakal calon ketua,†katanya, Jum’at (17/02/2023).
Humala menjelaskan, pada tanggal 22 Februari 2023 akan dilakukan penetapan bakal calon menjadi calon ketua umum KONI Tebing Tinggi. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian hasil penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI Tebing Tinggi ke panitia musyawarah olahraga kota.
“Untuk persyaratan calon Ketua Umum KONI Tebing Tinggi periode 2023 - 2027 , pernah atau sedang menjadi pengurus Cabang Olahraga (Cabor) sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat kota, yang dibuktikan dengan fotocoy SK yang sah 1 periode,†jelasnya.
Syarat lainnya, lanjut Humala, harus berkewarganegaraan Indonesia dan berdomisili di Kota Tebing Tinggi. Membayar biaya pendaftaran bakal calon dan mendapat dukungan tertulis minimal 30 persen dari cabor yang sah sebagai anggota KONI Tebing Tinggi.
"Surat dukungan tertulis yang ditandatangani Ketua dan Sekretaris Cabor yang sah, dan pendidikan minimal SMA,†tambahnya.
Adapun kelengkapan dokumen yang dikumpulkan kata Humala, fotocopy sah SK pengurus Cabor atau pengurus tingkat kota, KTP, ijazah terakhir, dan surat dukungan dari cabor, serta surat pernyataan bermaterai.
Humala menambahkan, setiap calon wajib membuat surat pernyataan bermaterai perihal kesanggupan untuk menyediakan waktu penuh sebagai Ketua KONI Tebing Tinggi. Termasuk bersedia mundur dari Ketua Cabor jika terpilih menjadi Ketua Umum KONI.
"Selain itu tidak sedang menjabat sebagai pejabat publik dan struktural, tidak bersetatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum, berintegrasi, dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan fakta integritas dan melampirkan daftar riwayat hidup,†pungkasnya.
Editor: Betty Herlina