parboaboa

Penampakan Macan Tutul di Nusakambangan, BKSDA Sebut Tak Serang Manusia

Maraden | Daerah | 06-11-2021

Ilustrasi macan tutul yang hidup di pulau Nusakambangan.

PARBOABOA, Cilacap – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengatakan jika macan tutul di Nusakambangan tidak berbahaya. Mereka disebut tak akan menyerang manusia karena ketersediaan makanan cukup. Sebanyak 18 ekor macan tutul atau kumbang (Panthera pardus melas) diketahui hidup di Pulau Nusakambangan.

"Secara keseluruhan berdasarkan hasil pemantauan, ada sekitar 18 ekor, namun perlu dipantau kembali secara dengan metode dan strategi sesuai standar inventarisasi pemantauan jenis satwa liar," kata Kepala Resor Konservasi Wilayah Cilacap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah Dedi Rusyanto, di Cilacap, Rabu (03/11).

Belum lama ini beredar video yang memperlihatkan macan tutul di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Video itu merekam momen macan tutul berwarna oranye dengan totol hitam berjalan di samping kendaraan si perekam. Suara pria yang terekam dalam video itu berujar, "Mlaku bareng macam tutul. Kerja ditemani macam tutul, jagalah macan tutul."

Dalam video berdurasi 30 detik yang beredar di media sosial itu terlihat seekor macan tutul berjalan santai saat diabadikan melalui kamera warga dari atas sebuah mobil dengan jarak dekat dan disebutkan jika lokasinya di Pulau Nusakambangan.

Menurut BKSDA Jateng, kemunculan macan kumbang di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur di antaranya karena wilayah ini merupakan koridor pergerakan kehidupan macan tutul Jawa itu.

"Kehidupan macan tutul di sana memiliki insting tidak menyerang manusia, sebab ketersediaan makanan di dalam masih terbilang cukup seperti celeng (babi hutan), kancil, kijang, dan sejumlah hewan lainnya," kata Dedi.

Berdasarkan pantauan BKSDA melalui kamera perangkap atau camera trap, khusus di wilayah Cagar Alam Nusakambangan bagian timur, dia menyebut jumlahnya ada empat ekor. Sisanya tersebar di seluruh wilayah konservasi Nusakambangan. Terkait dengan hal itu, BKSDA Jateng bersama pemangku kepentingan lainnya berupaya menjaga keberlangsungan ekosistem Nusakambangan melalui kegiatan patroli maupun penanaman pohon.

Pihaknya juga rutin memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak mengganggu apalagi memburu satwa liar yang dilindungi tersebut.

Pihak kedapatan yang melanggar aturan itu, akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda Rp500 juta.

Editor : -

Tag : #daerah    #nusa kambangan    #jawa tengah    #macan tutul    #macan kumbang   

BACA JUGA

BERITA TERBARU