parboaboa

Anggota Komisi III: Dibandingkan Penempatan Koruptor di Nusa Kambangan, UU Perampasan Aset Lebih Berikan Efek Jera

Rini | Nasional | 11-05-2023

Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menilai RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana akan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para koruptor. (Foto: DPR RI)

PARBOABOA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Didik Mukrianto menilai, perampasan aset akan lebih memberikan efek jera dibandingkan dengan penempatan koruptor di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

“Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan napi korupsi di Nusakambangan, saya rasa bukanlah solusi permanennya,” tuturnya, dikutip dari laman Parlementaria, Kamis (11/05/2023).

Dia menyebut, perlu langkah progresif agar memberikan efek jera bagi para koruptor, salah satunya dengan memiskinkan mereda dengan adanya Undang Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” pungkas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.

Wacana penempatan koruptor di lapas Nusa Kambangan diungkapkan Wakil Ketua KPK  Nurul Ghufron, karena dia menilai lapas tersebut lebih menakutkan, sehingga memberikan efek jera lebih kuat kepada para koruptor.

“Tentu itu adalah sebuah kajian. Kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggap biasa, sehingga perlu dibuat lebih menakutkan untuk menimbulkan efek jera,” ujar dia beberapa waktu yang lalu.

Editor : Rini

Tag : #dpr ri    #kpk    #nasional    #lapas nusa kambangan    #koruptor    #ruu perampasan aset   

BACA JUGA

BERITA TERBARU