Resmi Dibuka! Ini Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 hari ini, Jumat (17/2/2023) pukul 19.00 WIB. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta. (Foto: Dok Prakerja)

PARBOABOA, Jakarta – Pemerintah resmi membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48 hari ini, Jumat (17/2/2023) pukul 19.00 WIB.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, untuk gelombang ini akan diberikan kuota kepada sebanyak 10 ribu peserta.

“Pada hari ini, pukul 19.00 WIB nanti malam, Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat.

Airlangga menuturkan, jumlah peserta di gelombang awal masih terbatas dikarenakan menyesuaikan dengan progres pendaftaran lembaga pelatihan yang dikurasi oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) dan pelatihan yang tersedia.

Kartu Prakerja tahun ini akan menggunakan skema normal. Dengan demikian, maka program Kartu Prakerja akan lebih memfokuskan bantuan untuk meningkatkan skill dan produktivitas angkatan kerja.

Bantuan biaya pelatihan pun akan secara langsung diberikan kepada peserta dan juga insentif usai menyelesaikan pelatihan, dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling. Selain itu, pemerintah juga meningkatkan batas minimal durasi pelatihan menjadi 15 jam.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima peserta mengalami penyesuaian, yakni senilai Rp4,2 juta per individu. Dengan rincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100 ribu untuk dua kali pengisian survei.

Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48:

1. Peserta merupakan Warga Negara Indonesia dengan usia minimal 18 tahun.

2. Calon peserta tidak sedang menempuh pendidikan formal baik tingkat dasar, menengah, hingga tinggi.

3. Calon peserta merupakan pencari kerja, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, hingga buruh yang dirumahkan.

4. Calon peserta bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah selama pandemi.

5. Calon peserta bukan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat desa, anggota TNI/Polri, hingga direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.

6. Hanya boleh dua orang dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja.

Editor: Sondang
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS