PARBOABOA, Pematang Siantar - Pengelolaan sampah yang kurang baik tentu akan memberikan dampak negatif bagi lingkungan dan kehidupan manusia, terutama bagi masyarakat yang berada di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Seperti bau tidak sedap, banjir hingga risiko timbulnya beragam penyakit.
Seperti halnya di TPA Pematang Siantar yang saat ini masih menggunakan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping). Dimana sampah tersebut dibuang begitu saja di TPA tanpa ada perlakuan apapun. Maka dari itu, tak heran bila sistem ini dinilai sangat mengganggu lingkungan.
“Disini sampah cuman ditimbun aja dek. Semua sampah yang datang dibawa ke jurang menggunakan bulldozer,” kata salah satu pemulung di TPA kepada Parboaboa, Jumat (22/7).
Padahal, menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk mengelola sampah secara baik serta berwawasan lingkungan dan memperbaiki pengelolaan sampah dari sistem open dumping menjadi sistem sanitary landfill.
Untuk diketahui, sanitary landfill merupakan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi yang cekung, memadatkannya, dan kemudian menimbunnya dengan tanah.
TPA yang menggunakan sistem ini akan meminimalisir dampak pencemaran, baik air, tanah, maupun udara, sehingga lebih ramah lingkungan. Hal ini tentunya lebih baik jika dibandingkan dengan sistem penimbunan sampah terbuka (open dumping).
Selain itu, sistem sanitary landfill ini memiliki banyak sekali keuntungan bagi lingkungan, sehingga penerapannya banyak dilakukan di sejumlah negara, termasuk di Indonesia.
Namun sayangnya, motode ini belum juga diterapkan di Kota Pematang Siantar lantaran kurangnya dana, minimnya fasilitas dan lokasi yang tidak memadai. Hal itu disampaikan oleh Hennawati Saragih selaku Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Jumat (22/7).
“Bisa aja kami buat seperti itu. Tapi, keadaan di Pematang Siantar bagaimana? Semuanya tidak memungkinkan untuk dilakukan. Apalagi lokasinya yang kecil. Terus alat berat kita masih minim,” jelas Hennawati saat dijumpai oleh Tim Parboaboa di TPA.
Melalui pantauan Parboaboa, TPA seluas 2 hektar ini memang masih membutuhkan perhatian khusus dari pemda. Apalagi, TPA ini sudah ada sejak 30 tahun lalu, dimana hal itu bukanlah waktu yang singkat.
Meski demikian, beredar kabar bahwa TPA Pematang Siantar akan dipindahkan ke Kelurahan Gurilla, Kecamatan Sitalasari. TPA baru itu kabarnya sudah disetujui atau direalisasi oleh DPRD Kota Pematang Siantar dengan luas sekitar 7,6 hektar.
Untuk mengkonfirmasi kabar ini, Tim Parboaboa telah mencoba menemui Dedy Tunasto Setiawan selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar di kantornya. Namun, yang bersangkutan sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat).
Editor: -