Pengguna KTP Digital di Pematang Siantar Minim, Disdukcapil Akui Sosialisasi Terbatas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematang Siantar mencatat sudah sebanyak 1400 warga Pematang Siantar yang menerapkan identitas kependudukan digital (IKD), Senin (06/06/2023). (Foto : PARBOABOA/Halima).

PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pematang Siantar, Sumatra Utara mengakui baru 1.400 masyarakat yang menerapkan identitas kependudukan digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital.

Pengguna KTP digital ini baru sekira 0,5 persen dari total penduduk Kota Pematang Siantar.

Bahkan ke dinas dan badan di lingkungan Pemko Pematang Siantar, kata Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan di Disdukcapil Pematang Siantar, Sudarsono DT Sipayung, bentuknya hanya imbauan, atau saran untuk menerapkan KTP digital.

"Sejauh ini kita masih sosialisasi ke USI (Universitas Simalungun) saja. Tapi untuk seluruh OPD di Pematang Siantar, sudah kita sarankan menerapkan KTP digital," katanya kepada Parboaboa, Selasa (6/6/2023).

Padahal menurut Sudarsono, banyak keuntungan yang bisa didapat masyarakat jika menerapkan KTP digital. Salah satunya tidak perlu khawatir jika KTP fisik tertinggal saat hendak mengurus sesuatu.

“Karena IKD atau KTP digital berbasis aplikasi atau melekat dalam HP (handphone). Itu cukup memudahkan masyarakat melakukan segala pengurusan dokumen mereka. Tidak perlu khawatir jika KTP tertinggal, cukup melihat yang ada di HP masing-masing. Apalagi jaman sekarang smartphone sudah menjadi barang kebutuhan wajib masyarakat,” jelasnya

Sudarsono menjamin sistem KTP digital ini aman, karena dilengkapi kata sandi atau password setiap kali membuka aplikasi tersebut.

“Jika HP hilang, dipastikan data tetap aman. Hanya saja, jika ingin mendaftarkan kembali KTP ke dalam aplikasi yang ada di HP yang baru, pemilik harus melaporkan ulang ke Dinas Kependudukan Catatan Sipil,” ujarnya.

Sementara itu, salah seorang satu mahasiswa Universitas Simalungun (USI), Guntur Purba (24) mengaku penerapan KTP digital saat ini cukup efektif, apalagi dalam melakukan kegiatan yang memerlukan data nomor induk kependudukan (NIK).

“Bagus ya, cukup efektif diera sekarang dan untuk masa yang kan datang. Karena ini cukup memudahkan masyarakat, walaupun belum semua bisa menggunakannya dengan baik,” katanya.

Guntur juga mengingatkan efek samping dari penerapan KTP digital ini, yaitu kebocoran data pengguna.

“Takut juga ya, jika HP nya hilang. Terus data kita kebobolan dan data kita disalahgunakan," katanya.

Senada dengan Guntur Purba, Mahasiswa USI lainnya, Wita Hasanah (24) mengkhawatirkan keamanan data saat menerapkan KTP digital.

“Takut juga ya kebobolan gitu, tapi ini pakai kata kunci kok setiap kali dibuka. Jadi sepertinya ini akan aman,” imbuh dia.

Cara Mengaktifkan KTP Digital di Telepon Seluler

Tampilan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (Foto: PARBOABOA/Halima)

1. Unduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital
2. Buka aplikasi dan masukkan data nomor induk kependudukan (NIK), alamat email aktif dan nomor ponsel yang aktif
3. Lakukan verifikasi wajah
4. Lakukan Scan QR Code yang didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang disesuaikan dengan alamat di NIK
5. Cek email dari yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
6. Masukkan kode aktivasi yang diterima di email dan captcha, lalu klik 'aktifkan'
7. Buka Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, masukkan kata sandi sesuai kode aktivasi yang diterima di email.

Editor: Kurnia Ismain
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS