PARBOABOA, Pematang Siantar - Inspektorat Kota Pematang Siantar telah menerima surat dari Polres Pematang siantar terkait kasus penagihan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Seperti disampaikan Kepala Inspektorat Kota Pematang Siantar, Heri Okstarizal, pada Parboaboa, Rabu (01/02/2023).
“Hari ini kami telah menerima surat dari Polres Pematang Siantar,” katanya saat dikonfirmasi.
Heri Okstarizal meyampaikan pihaknya melakukan klarifikasi apakah permintaan Polres sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur oleh ketentuan.
“Secara peraturan kami perlu bertukar informasi dengan APH terkait apakah permintaan tersebut sudah memenuhi syarat syarat yang diatur oleh ketentuan,”katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Pematang Siantar kembali memeriksa adanya dugaan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kadaluwarsa yang dilakukan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar.
Dr Henry Sinaga selaku pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian (SP2HP) dari Polres Pematang Siantar.
“Saya telah menerima SP2HP dari Polres atas laporan saya, terkait penagihan PBB yang sudah kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Pematang Siantar,” katanya.
Henry mengatakan SP2HP merupakan tindaklanjut dari laporannya ke Polres Pematang Siantar sejak 2022.
“Setelah hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Pematang Siantar diterima oleh penyidik, maka penyidik nantinya akan gelar perkara guna kepastian hukum laporan saya,”lanjutnya.