Perpres Publisher Rights Harus Adil Bagi Perusahaan dan Pekerja Media

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 pada 20 Februari 2024 lalu. (Foto: setkab.go.id)

PARBOABOA, Medan – Posisi jurnalisme berkualitas di Indonesia baru saja diperkuat dengan peresmian Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Februari 2024 lalu.

Regulasi yang dikenal sebagai Publisher Rights ini merupakan hasil diskusi panjang komunitas pers sejak tiga tahun lalu dan telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023 lalu.

Sasmito Madrim, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, menyambut peraturan baru ini dengan harapan besar bahwa implementasinya akan berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat.

Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerjasama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita dan bentuk lain yang disepakti.

“Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang,” ucap Sasmito kepada PARBOABOA, Kamis (22/2/2024).

Meski demikian, AJI meminta kerja sama tersebut dijalankan sebagaimana judul regulasi ini, yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media.

Mengingat hasil riset AJI pada Februari sampai April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mendapatkan upah dibawah UMR.

Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu serta mendapatkan upah dari komisi iklan.

Sementara itu, Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin memaparkan, implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini konsisten mengusung jurnalisme untuk publik.

Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas.

Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini.

AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan Platform Digital.

Diketahui pada Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementrian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum dan keamanan.

Dengan komposisi ini, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan akan menjadi pintu untuk mengintervensi komite.

AJI dan LBH Pers juga mengingatkan pelaksananaan kerja sama berbagi data agregat pengguna berita dalam regulasi ini agar memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi sehingga tidak merugikan pembaca berita.

Dewan Pers juga perlu memastikan regulasi yang lebih teknis terkait Publisher Rights harus berdampak pada jurnalisme berkualitas dan upah layak bagi pekerja media.

Termasuk memastikan indikator dan mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan regulasi ini agar dapat transparan, akuntabel dan publik mendapatkan informasi yang mudah diakses.

Sementara itu, Editor in Chief Suara.com, Suwarjono, mengungkapkan bahwa Perpres Publisher Rights ini akan memberikan pengaruh yang sangat besar terhadap media lokal khususnya daerah.

Menurutnya, perlu diuji dulu seberapa besar kontribusi platform digital ke media lokal, daerah dan lainnya. Namun, ia mengungkapkan ada komitmen dari Platform Digital untuk konten berkualitas.

Bukan hanya dalam bentuk iklan atau berbagi pendapatan, melainkan kapasitas melakukan training, coaching dan berbagai pelatihan. Hal ini ditengarai akan mampu menaikkan kapasitas media lokal dan daerah. Termasuk dalam hal isi, konten, distribusi bahkan IT.

“Cukup banyak sih support dari para Platform Digital ini. Tidak semuanya dalam bentuk uang, tapi bantuan IT, teknologi, bisnis dan lain-lain,” ungkapnya.

Suwarjono memaparkan, Perpres Publisher Rights merupakan hasil pembicaraan yang cukup panjang antara asosiasi media, Dewan Pers, tokoh pers, Global Platform seperti Google dan Facebook.

Pemerintah memastikan bahwa Global Platform menerima putusan ini dan dianggap bisa dikerjakan di Indonesia.

“Setahu saya, Presiden juga tidak setuju kalau aturan ini tidak setujui oleh Global Platform. Kedua belah pihak baik perusahaan media maupun platform global harus sama-sama bisa menerima ini,” paparnya. 

Editor: Fika
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS