Polda Sumut Berhasil Ringkus Sindikat Pencurian 1,2 Ton Jagung di Serdang Bedagai

Polda Sumut tangkap sindikat pencurian jagung di Serdang Bedagai (Foto: Waspada)

PARBOABOA, Medan – Kepolisian daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil meringkus delapan orang yang tergabung dalam sindikat pencurian 1,2 ton jagung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Namun, beberapa diantaranya berhasil kabur dan masih dilakukan pengejaran.

"Iya benar, masih proses penyidikan dan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya," kata Kasubdit III/Jatanras Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara dalam keterangannya,dilansir dari DetikSumut,  Rabu (14/9).

Bayu belum menjelaskan secara detail mengenai penangkapan sindikat pencurian tersebut. Namun berdasarkan data yang dihimpun, aksi pencurian tersebut dilakukan dengan cara estafet atau memindahkan jagung dari satu truk ke truk lain.

Mulanya, empat truk diketahui mengangkut jagung curah seberat 25 ton dari salah satu perusahaan yang ada di Jalan Medan Km 6,5 Kota Pematang Siantar dan hendak dibawa ke Kota Medan.

Akan tetapi, pengiriman tersebut terhenti di lokasi pencucian truk yang ada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai. Saat itulah, empat sopir dan empat kernet yang merupakan pelaku pencurian, memindahkan jagung seberat 1,2 ton ke truk yang sudah disiapkan oleh penadah.

 Setelah selesai dipindahkan, truk pun kembali melanjutkan perjalanan ke Kota Medan. Begitu pun dengan truk penadah yang juga pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan pemilik perusahaan, aksi pencurian tersebut telah berlangsung selama hampir tiga bulan. Menegtahui hal itu, pemilik perusahaan langsung melaporkannya kepada Polda Sumut.

Mendapati laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi terkait adanya pemindahan jagung dari truk ke truk pada 8 September 2022 lalu.

Polisi kemudian menuju lokasi pencucian mobil yang ada di Desa Sei Sijenggi Kabupaten Serdang Bedagai. Disana, tim akhirnya mengamankan dua sopir dan empat kernet, beserta seorang penadah dan juga pemilik pencucian mobil.

Adapun inisial para pelaku yang ditangkap, yakni RMF, ESS, AP, Z, T, IS, K dan R. Namun, beberapa pelaku lainnya berhasil kabur. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya, para pelaku bersama barang bukti pun diboyong ke Mapolda Sumut.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS