PARBOABOA, Medan – Pria pemerkosa sekaligus pembunuh ibu rumah tangga di Kabupaten Labuhanbatu berhasil diringkus oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja sama dengan Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja pada saat press release di Mapolda Sumut mengatakan, pelaku merupakan tetangga korban yang beraksi dengan niat awal merampok.
"Polda Sumut dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Tatan menjelaskan kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis (14/10/2021). Tersangka melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu.
Tersangka berinisial AN (30) merupakan seorang karyawan perusahaan swasta di Labuhanbatu. Tersangka pada awalnya berniat masuk ke rumah korban untuk mencuri barang berharga milik korban berinisial S. Saat berada di dalam rumah korban, tersangka melihat korban tengah berbaring dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian dalam, sehingga langsung muncul niat melakukan tindak perkosaan.
Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka lalu meminta sejumlah uang kepada korban. Karena permintaan itu tidak dipenuhi korban, tersangka lantas membunuh korban dengan menebaskan parang yang dibawanya ketubuh korban. Usai menghabisi nyawa korban, tersangka membawa kabur sejumlah uang dan perhiasan milik korban.
"Pengakuan tersangka, dia membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya karena mereka tinggal bertetangga. Dia nekat membunuh karena sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang " jelas Tatan.
Tim Buser Labuhanbatu yang mendapat laporan adanya penemuan mayat di dalam rumah bersimbah darah kemudian langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut.
Dibantu Jatanras Polda Sumut, Buser Polres Labuhan Batu kemudian berhasil meringkus tersangka di Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu. Pada saat diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melakukan upaya melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki tersangka. Tersangka saat ini sudah ditahan di tahanan Polres Labuhan Batu guna dilakukan penyidikan lebih mendalam.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup”, pungkas Tatan.