PARBOABOA, Jakarta – Bareskrim Polri melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Adapun, koordinasi tersebut terkait dengan pengauditan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode tahun 2017-2020 dan 2022-2023 serta pengumpulan zakat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 26 Juli 2023.
Menurutnya, dari hasil rapat koordinasi dengan Kemenag dan Kemendikbudnas, ditemukan hasil adanya ketidaksinkronan. Di mana, tidak ditemukan daftar program studi SMK atas nama Yayasan Pendidikan Islam ataupun Al-Zaytun.
Oleh karena itu, lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan audit untuk mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi terkait penyaluran dan BOS di ponpes tersebut.
Ramadhan mengungkapkan bahwa pihak kepolisian juga akan melakukan audit terhadap dugaan pengumpulan zakat oleh Al-Zaytun maupun pihak yang terafiliasi.
Hal tersebut bakal dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mendalami transaksi keuangan milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Dari hasil penelusuran ini, kata Ramadhan, ditemukan dugaan penyalahgunaan yang terindikasi tindak pidana berupa penggelapan, korupsi dana BOS, hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan pengelolaan zakat oleh Panji Gumilang.
Polisi Panggil Sejumlah Pihak Terkait Penyalahgunaan Zakat
Disampaikan bahwa Bareskrim Polri akan memanggil sejumlah pihak untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan zakat oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Juli 2023.
Adapun pihak yang dimaksud adalah, seseorang berinisial AS selaku penggalang dana Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa cabang Jakarta.
Kemudian, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Binmas) Kementerian Agama (Kemenag) akan turut dipanggil terkait Amil Zakat.
Panji Gumilang Dilaporkan soal Penyalahgunaan Zakat
Sebelumnya, Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkan Panji Gumilang terkait penyalahgunaan zakat dan pendistribusian infaq ke Polres Indramayu, Jawa Barat.
Pada Senin (17/7/2023), Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisin mengatakan, penyalahgunaan zakat ini telah lama terjadi di Ponpes Al-Zaytun.
Menurutnya, pengelolaan zakat dan infaq merupakan kewenangan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), maka selain dari itu apalagi tidak memiliki izin dianggap ilegal fundraising.
Sayid Muchlisin menilai, apa yang dilakukan oleh Panji Gumilang ini merupakan perbuatan melawan hukum dengan melanggar Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh.
Sekadar informasi, fundraising adalah aksi penggalangan dana yang berkaitan dengan kegiatan kemanusiaan.
Editor: Maesa