PARBOABOA, Simalungun- Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun akan mengalihkan fungsi posko pemilihan umum (Pemilu) di lingkup kejaksaan menjadi tempat Pengaduan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) yang akan digelar serentak pada Rabu 15 Maret 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun, Irfan Hergianto mengatakan, seluruh panitia diimbau terus melakukan pemantauan pelaksanaan Pilpanag, agar tidak terjadi tindak pidana maupun perdata.
"Semoga pelaksanaan Pilpanag berlangsung tanpa ada sengketa," katanya kepada Parboaboa saat dikonfirmasi disela-sela acara Coffe Morning Forkopimda Kabupaten Simalungun di Pelataran Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Jumat (10/03/2023).
Irfan menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi terjadi selama masa Pilpanag, seperti kampanye hitam, berita bohong, dan politik uang.
Irfan menuturkan, masyarakat juga dapat mengadu jika menemui ada perusakan alat kampanye, atau tindakan menghasut, ujaran kebencian di media sosial, menyudutkan golongan tertentu, dan penghinaan yang berbau suku agama dan ras.
Ia menambahkan masyarakat harus sadar pentingnya penyelenggaraan Pilpanag tahun ini dan harus ikut serta mengambil peran dalam mengawasi penyelenggaraan, demi masa depan bangsa dan negara yang bermula dari Nagori (Desa).
" Jangan takut, untuk melaporkan kejadian pelanggaran pada saat pemilihan yang semakin dekat," pungkasnya.
Editor: RW