Putusan Banding Gugatan SDN Pondok Cina 1 Dangkal dan Menyesatkan

Putusan banding gugatan SDN Pondok Cina 1 dinilai dangkal dan menyesatkan. (Foto: Instagram/@retnolistyarti_official)

PARBOABOA, Jakarta - Putusan banding atas gugatan SDN Pondok Cina 1 di Depok, Jawa Barat terhadap polemik pengusuran lahan sekolah itu oleh Pemerintah kota (Pemkot) Depok dinilai oleh Tim Advokasi Hukum, dangkal dan menyesatkan.

Sebagaimana diketahui, putusan banding atas gugatan yang dilayangkan orang tua siswa, agar Pemkot Depok menghentikan tindakan kesewang-wenangan penggusuran aset sekolah dengan dalih pembangunan Masjid dinyatakan tidak dapat diterima.

Majelis hakim PTTUN Jakarta beralasan, objek dalam gugatan berbeda dengan objek dalam upaya administratif yang dilayangkan oleh para penggugat kepada Walikota Depok pada Januari 2023 lalu.

Para penggugat, dalam hal ini para orang tua yang diwakili Tim Advokasi Hukum, bahkan dianggap sama sekali belum mengajukan upaya administratif, sehingga gugatannya dinyatakan prematur.

Putusan PTTUN Jakarta bernomor 314/B/TF/2023/PT.TUN.JKT ini memperkuat Putusan PTUN Bandung nomor 44/G/TF/2023/PTUN.BDG yang pada intinya, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diproses.

Terhadap putusan ini, Tim Advokasi Hukum SDN Pondok Cina 1 mengaku kecewa karena selain dangkal dan menyesatkan, putusan a quo terbukti tidak berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), maupun ketentuan hukum yang ada.

Fakta suram inilah yang mendorong orang tua siswa dan Tim Advokasi Hukum mengajukan upaya hukum kasasi terhadap dua putusan kontroversial di atas.

Kasasi ini bertujuan untuk mengoreksi tindakan pemerintah yang dianggap keliru dan memberikan pemulihan yang efektif kepada siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

Selain itu, juga untuk memastikan adanya upaya hukum yang memberikan solusi konkret terhadap dampak negatif yang mereka alami (effective judicial remedies).

Mudjilah, salah seorang tua siswa SDN Pondok Cina 1, mengaku kecewa dengan putusan tingkat pertama dan banding, karena telah secara nyata memutus akses agar anaknya memperoleh dan menikmati pendidikan.

"Saya kecewa Pak," ujarnya dalam pesan tertulis diterima PARBOABOA, Selasa (23/1/2024).

Ia berharap penuh, agar putusan kasasi kelak dapat memulihakan rasa keadilan, terutama keadilan agar anak-anak mereka kembali sekolah dengan aman sembari menikamati fasilitas-fasilitas yang tersedia.

"Dunia pendidikan, sarana pendidikan tetap harus dinomorsatukan, saya berharap begitu pak. Dunia pendidikan dan sarana pendidikan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apapun," ujar Mudjilah.

Majelis hakim tidak memahami maksud dan hakikat upaya administratif

Tim Advokasi hukum juga menilai, majelis hakim baik pada pengadilan tingkat pertama maupun banding, tidak sepenuhnya memahami maksud dan hakikat upaya administratif.

Padahal, politik hukum yang tertuang dalam UU Administrasi Pemerintahan menegaskan, upaya administratif seharusnya menjadi langkah pertama (premium remedium) dalam menyelesaikan sengketa tata usaha negara. Sementara itu, penyelesaian sengketa di PTUN seharusnya menjadi upaya terakhir (ultimum remedium).

"Berdasarkan hal tersebut di atas, seharusnya majelis hakim tingkat pertama maupun banding tidak mempersoalkan perbedaan objek dalam gugatan maupun upaya administratif secara berlebihan," kata Tim Advokasi Hukum dalam relase yang diterima PARBOABOA, Selasa 923/1/2024).  

Mengingat hal ini, seharusnya majelis hakim kata Tim Advokasi Hukum tidak terlalu mempersoalkan perbedaan objek dalam gugatan dan upaya administratif. 

Pengetahuan umum dan praktik yang lumrah dalam sistem hukum menunjukkan bahwa, objek gugatan sering kali berbeda dengan objek upaya administratif. 

Hakim dalam perkara TUN, kata mereka memiliki kewenangan untuk menyeleksi perkara dan memberikan nasihat kepada penggugat, memastikan kelengkapan gugatan yang diajukan.

Jika melihat objek dalam upaya administratif dalam konteks tertentu, kata Tim Advokasi hukum, tidak terdapat perbedaan substansial antara objek upaya administratif dan objek gugatan. 

Para penggugat, pada dasarnya, meminta Walikota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset dan penggusuran SDN Pondok Cina 1, mencabut persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1, serta meninjau ulang rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1.

Tim Advokasi Hukum mengatakan, keseluruhan tindakan ini mencerminkan kebutuhan untuk menegakkan keadilan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Tren buruk putusan PTUN

Selain itu, Tim Advokasi Hukum juga menilai, putusan tingkat pertama maupun banding dalam putusan a quo dianggap sebagai bagian dari tren buruk putusan PTUN.

Keputusan tersebut cenderung lebih mempertimbangkan hal-hal formil daripada hal-hal yang bersifat substansial, terutama dalam gugatan-gugatan yang memiliki dimensi kepentingan publik.

Penolakan gugatan penggugat berdasarkan alasan formil terkait upaya administratif menimbulkan indikasi bahwa putusan tingkat pertama maupun banding dirumuskan tanpa mempertimbangkan aspek substansial.

Pola ini dianggap serupa dengan putusan PTUN Jakarta dalam beberapa perkara, seperti gugatan pembatalan Surat Presiden (Surpres) Omnibus Law pada 2020, gugatan terkait pengangkatan dan pelantikan PJ Kepala Daerah pada 2023 di PTUN Jakarta, serta gugatan masyarakat adat Aywu izin kelayakan lingkungan PT Indo Asiana Lestari di PTUN Jayapura, yang semuanya terkendala oleh masalah formil.

Penting untuk dicatat bahwa Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung telah mengakui pentingnya mengutamakan keadilan substantif daripada keadilan formal, sesuai dengan SEMA 1/2017.

"Karena 'bermain-main' pada hal-hal formil, Majelis Hakim tingkat pertama maupun banding dalam perkara ini gagal menangkap fakta persidangan secara utuh."

Tindakan Wali Kota Depok melanggar hak atas pendidikan

Selain itu, Tim Advokasi Hukum juga menilai, putusan banding ini hanya membenarkan tindakan Wali Kota Depok melanggar hak atas pendidikan siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

Terbukti dalam persidangan, Walikota Depok melakukan regrouping secara sepihak, memaksa siswa-siswi SDN Pondok Cina 1 untuk pindah ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5. 

Selain itu, pemindahan guru dari SDN Pondok Cina 1 ke SDN Pondok Cina 3 dan SDN Pondok Cina 5 menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar, menurunnya nilai, dan prestasi siswa-siswi SDN Pondok Cina 1.

Tindakan tersebut juga mencakup serangkaian upaya pemusnahan aset yang berdampak pada psikologis siswa-siswi SDN Pondok Cina 1. Pemeriksaan psikologi dari Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengkonfirmasi bahwa siswa-siswi tersebut mengalami trauma dan distres sebagai akibat dari tindakan tersebut.

Editor: Rian
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS