Sembunyikan Sabu, Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus Polisi

Sembunyikan Sabu, Bandar Narkoba di Deli Serdang Diringkus Polisi (Foto: Tribun Medan)

PARBOABOA, Deli Serdang - Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus seorang bandar narkoba di Jalan Veteran, Pasar VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Adapun indentitas bandar narkoba berinisial D (57). Dia pun merupakan pelaku kasus narkoba beberapa waktu lalu.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang menjelaskan, pelaku ditangkap pada Rabu (30/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB di rumahnya, di Jalan Veteran, Pasar VI, Desa Manunggal.

Faisal mengungkapkan, penangkapan itu berdasarkan informasi yang diterima dari masyarat, bahwasanya pelaku sering melakukan juabeli narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.

Kita dapat informasi bahwa pria ini sedang bertransaksi, dan dengan informasi tadi kita langsung menuju rumahnya malam itu juga," ujar AKBP Faisal, Senin (05/11/2022).

Saat penggerebekan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti, berupa dua plastik klip berisikan sabu seberat 50,24 gram dan juga timbangan elektik serta uang tunai sebanyak Rp560 ribu.

"Pada saat kita gerebek, ia menyembunyikan barang itu di dalam celana dalamnya, ada dua klip plastik sabu serta ada uang yang diduga hasil penjualan, serta ada satu timbangan elektrik, terangnya.

Dia menjelaskan, saat dilakukan interogasi, pelaku membenarkan salah seorang DPO yang berada wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat di Interogasi dia memang mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapatkan dari Percut Seituan dan akan di jual. Dan pengakuannya pun ia sudah beraktivitas dengan narkoba selama 5 bulan, sebelumnya pun dia ini residivis kasus yang sama," tutur Faisal.

Pelaku tersebut dikenai pidana Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS