Tak Mau Hadir Daring, Sidang Tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan Kembali Ditunda

Sidang tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, kembali ditunda. (Foto: PARBOABOA/Ilham Pradilla)

PARBOABOA, Medan - Sidang tuntutan kasus penganiayaan yang melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan, Rabu (13/9/2023), kembali ditunda.

Sidang tuntutan ini ditunda karena AKBP Achiruddin yang sedang menjalani masa tahanan di rumah tahanan (rutan) Tanjung Gusta, Medan, tidak mau menghadiri sidang secara virtual.

Sidang virtual ini sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Medan.

Keengganan Achiruddin menghadiri sidang virtual disampaikan kuasa hukumnya lewat surat tertulis yang ditujukan kepada Majelis Hakim untuk meminta sidang dilakukan secara luring atau offline.

Setelah membaca surat tersebut, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Hasibuan sempat menanyakan maksud dari Achiruddin Hasibuan.

"Kira-kira apa kepentingan hukum terdakwa yang lebih besar sehingga meminta offline?" tanya Oloan.

Pertanyaan Hakim Oloan tersebut dijawab oleh Kuasa hukum Achiruddin, Joko P Situmeang dan menyebutkan bahwa permintaan kliennya tertuang dalam surat permohonan meminta agar sidang tuntutan dilakukan secara offline.

"Itu permohonan dari terdakwa ditulis sendiri (oleh terdakwa) Majelis Hakim. Kami mengikuti keputusan Majelis Hakim," singkatnya.

Setelah mendengar jawaban kuasa hukum, Majelis Hakim di perkara penganiayaan kembali berusaha menghubungi Achiruddin Hasibuan secara virtual melalui petugas Rutan Tanjung Gusta. Namun, panggilan Majelis Hakim pun tidak dijawab oleh Achiruddin.

"Izin Pak Hakim, dia (Achiruddin) tidak mau sidang online. Dia sudah memberikan suratnya Pak Hakim, surat sudah disampaikan Pak Hakim," kata Charles Simanjuntak, petugas di Rutan Tanjung Gusta.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kasus penganiayaan yang melibatkan Achiruddin Hasibuan mengatakan, sidang dilakukan secara daring untuk menjaga agar situasi sidang kondusif.

"Untuk menghindari suasana yang tidak kondusif majelis," kata Jaksa Rahmi.

Di hadapan Majelis Hakim, Rahmi kembali menegaskan kesiapannya membacakan tuntutan kepada Achiruddin Hasibuan dalam sidang virtual hari ini.

"Sudah siap untuk dibacakan hari ini Majelis Hakim," ujarnya.

Setelah berbagai pertimbangan, Hakim Oloan Silalahi kemudian menunda sidang tuntutan ini hingga pekan depan.

"Sidang ditunda, Senin tanggal 18 (September). Baik sidang ditutup," tegasnya.

Pada Senin (11/9/2023), sidang tuntutan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan ditunda karena JPU belum menyiapkan berkas tuntutan.

Sidang tuntutan terhadap AKBP Achirudin Hasibuan ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral.

Achiruddin disebut sengaja membiarkan Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral hingga luka. Ia dikenakan Pasal Penganiayaan di KUHP, sementara putranya, Aditya, telah divonis 1,5 tahun penjara.

Editor: Kurniati
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS