PARBOABOA, Medan - Sidang tuntutan terhadap Joni alias Apin BK, bos judi online terbesar di Sumatra Utara, Kamis (15/6/2023) molor 7 jam dari jadwal yang telah ditentukan. Sidang tuntutan itu terkait kasus perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan jadwal yang tercantum di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, sidang dengan agenda pengajuan dan pembacaan tuntutan itu seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 13.00 WIB, baru Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terlihat ada di dalam ruang sidang Cakra 9 PN Medan.
"Kita masih menunggu Majelis Hakim. Kita juga cepat datangnya. Mungkin ada kesibukan Majelis," kata Felix singkat, menjawab molornya sidang tuntutan terhadap bos judi online, Apin BK.
Sekira pukul 17.00 WIB, Majelis Hakim yang diketuai Dahlan Tarigan dan hakim anggota baru terlihat memasuki ruang sidang untuk memulai sidang. Sidang tuntutan itu baru berakhir sekira pukul 17.50 WIB.
Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Joni alias Apin BK selama 5 tahun penjara. Apin dituntut karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). JPU juga menuntut Apin BK membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
"Dituntut 5 tahun penjara dikurangi penahanan kurung selama ini dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara," kata JPU Felix Ginting dalam tuntutannya di sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/2023).
JPU Felix menyebutkan hal yang memberatkan yaitu terdakwa Apin BK melakukan perlawanan hukum, sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal yang memberatkan terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dan melakukan tindakan pidana perjudian dan pencucian uang. Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, merasa bersalah dan menjadi tulang punggung keluarga untuk kebutuhan anak dan istri," jelasnya.
JPU menilai, Apin BK telah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Sebelumnya, sidang tuntutan bos judi online Apin BK sempat ditunda dua kali karena JPU tidak menyiapkan berkas perkara tuntutan sesuai jadwal sidang yang ditentukan dan meminta tambahan waktu kepada Majelis hakim untuk pembacaan nota tuntutan. JPU Felix mengaku kesulitan menyiapkan berkas tuntutan karena banyaknya barang bukti.
"Barang bukti banyak ada 150 kurang lebih, jadi ini harus dipilah-pilah, kita harus betul-betul detil," ucap Felix.