PARBOABOA, Medan - Spanduk bakal calon anggota legislatif (bacaleg) terlihat bertebaran di sejumlah titik di Kota Medan, Sumatra Utara. Padahal hingga saat ini, masa kampanye belum juga dimulai.
Namun, spanduk yang bertebaran itu hanya memuat identitas calon legislatif, daerah pilih dan partai asal calon legislatif tersebut. Tidak berisi ajakan untuk memilih yang bersangkutan.
Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu disebutkan alat peraga kampanye paling sedikit memuat visi misi, program dan citra diri peserta.
Terkait sosialisasi disebutkan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol. Sosialisasi dan pendidikan politik dalam PKPU disebutkan parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai.
Menanggapi kondisi ini, Peneliti Politik dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati mengatakan, pemasangan baliho sebelum dimulainya masa kampanye resmi berseberangan dengan ketentuan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Meski begitu, lanjut Wasisto, pemasangan baliho-baliho juga perlu dimaknai sebagai upaya sosialisasi bakal calon legislatif (bacaleg).
"Pemasangan baliho tentu perlu juga dimaknai sebagai upaya sosialisasi diri kepada publik agar lebih dikenal," katanya.
Tidak hanya itu, format kertas suara pada Pemilu 2024 akan sangat banyak memuat nama-nama kandidat caleg.
"Karena memang format kertas suara ke depan akan memuat banyak sekali kandidat sehingga caleg ini juga mengalami dilema," jelasnya.
Terkait baliho-baliho bacaleg yang bertebaran di setiap sudut Kota Medan, Wasisto berharap ada ketegasan dari KPU dan Bawaslu terkait itu.
"Saya pikir ketegasan serta sinergi KPU dan Bawaslu diperlukan dalam penegakan aturan ini," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair menjelaskan masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023.
Ia mengatakan, tidak boleh ada alat peraga kampanye sebelum tanggal tersebut.
"Saat ini belum ada alat peraga kampanye," jelasnya.
Rinaldi menambahkan, terkait penertiban merupakan kewenangan Bawaslu dan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
"Penertibannya ada di Bawaslu atau pemko/pemkab setempat," imbuhnya
Editor: Kurniati