Tasikmalaya –Jawa Barat.
Salwa (28) Seorang tukang bubur di Tasikmalaya diharuskan membayar denda lima
juta rupiah karena terbukti melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salwa terpaksa harus membayar denda Rp 5 juta karena ada
pengunjung yang ngeyel makan di tempat.
Kakak Salwa, Endang bercerita, ia dan adiknya biasa
berjualan mulai pukul 17.00 sampai 06.00 WIB setiap harinya di kawasan Gunung
Sabeulah, Kota Tasikmalaya.
Tetapi saat itu ia sedang ada urusan dan Salwa yang
sendirian menunggu dagangan terkena razia tim PPKM pada Senin (5/7/2021) malam.
Tim PPKM menmdapati Salwa sedang melayani empat orang
pembeli yang ngeyel makan di tempat (dine in), padahal menurut pengakuan,
adiknya tersebut telah meminta pembeli untuk tak makan di tempatnya karena
sedang pemberlakuan PPKM darurat.
Endang bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara
virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan
kepolisian.
Ia divonis bersalah dan melanggar PPKM Darurat dengan
putusan sanksi denda Rp5.000.000 atau subsider 5 hari kurungan penjara. Sesuai
aturan PPKM Darurat, pedagang bubur tersebut harus membayar denda Rp 5 juta rupiah atau dipenjara selam lima hari.
Lanjut Endang lagi sebelum membayar denda Rp 5 juta,
pedagang bubur itu sempat mencari pinjaman uang.
"Kami sempat pinjam uang kesana-sini agar segera bisa
bayar denda," ujar Salwa, Rabu (7/7/2021).
Setelah mendapatkan pinjaman dari bebrapa sanak, Salwa pun
membayarkan denda sebesar 5 juta tersebut.
Tetapi tak lama dari itu, Endang mengaku ada seorang warga dari
Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang tunai Rp 5 juta. Orang tersebut
hanya memperkenalkan diri sebagai Hamba Allah.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang
Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan."
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku
bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.