parboaboa

Umpatan Rocky Gerung Berujung ke Meja Hijau, Sidang Gugatan Digelar Hari Ini

Andy Tandang | Hukum | 22-08-2023

Sidang gugatan terhadap Rocky Gerung digelar hari ini di PN Jakarta Selatan. (Foto: Instagram/@rockygerung)

PARBOABOA, Jakarta - Sidang gugatan terhadap pengamat politik Rocky Gerung akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (22/8/2023).

Mantan dosen filsafat Universitas Indonesia itu digugat lantaran dianggap menghina Presiden Joko Widodo dengan menyebutnya bajingan yang tolol.

Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. itu dilayangkan advokat David Tobing pada Kamis (3/8/2023) lalu.

"Sidang pertama: Selasa, 22 Agustus 2023," demikian dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Parboaboa, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presdien Jokoi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar tersebut, akademisi yang dikenal kontroversial ini awalnya menyinggung proyek IKN. Ia mengatakan, proyek IKN merupakan upaya Jokowi untuk mempertahankan legasinya. 

Jokowi juga bahkan disebut hanya memikirkan nasibnya sendiri, bukan nasib warganya. 

"Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya, dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut," ungkap Rocky dikutip pada Senin (31/7/2023). 

Pasca pernyataan kontroversialnya itu beredar di media sosial, banyak pihak yang ramai-rami melapor Rocky ke polisi.

Organisasi sayap PDI Perjuangan, Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi Perjuangan (REPDEM), misalnya. REDPEM melapor Rocky Gerung karena pernyataannya yang menyebut Jokowi bajingan tolol. 

Ia disangkakan Pasal 286 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, Rocky juga disangkakan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Laporan yang juga dilayangkan politikus PDIP Ferdinand Hutahaean juga  ke Polda Metro Jaya pada 1 Agustus 2023.

Pendiri SETARA Institute itu disangkakan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. 

Setidaknya, kepolisian menerima 13 laporan dari sejumlah daerah di Indonesia, tak hanya di Jakarta. Satu laporan di Bareskrim, 3 di Polda Metro Jaya, 3 di Polda Kaltim, 3 di Polda Sumut, dan 3 di Polda Kalteng.

Rocky Minta Maaf

Rocky sempat meminta maaf setelah pernyataannya itu membuat publik gaduh. Ia menyadari, pernyataannya tersebut membuka celah perselisihan yang tanpa arah.

"Saya meminta maaf karena menyebabkan kalian berselisih," ucap Rocky Gerung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Rocky berdalih, kritik yang disampaikannya tidak diarahkan ke pribadi Jokowi tetapi jabatan presiden yang diembannya sekarang.

Kritik semacam ini, demikian Rocky, kerap ia lakukan di berbagai forum akademik, dengan tidak bermaksud menyerang personal.

"Itu saya lakukan di mana-mana, saya tidak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," ujarnya.

Ia mengaku, efek pernyataan tersebut membuat dirinya dipersekusi di sejumlah daerah. Rocky sempat ditolak di beberapa kampus saat hendak memberikan kuliah umum.

Sementara itu, Presiden Jokowi enggan menanggapi serius pernyataan Jokowi. Ia menganggap pernyataan Rocky hanya masalah kecil dan lebih memilih fokus bekerja.

Mantan wali kota Solo itu juga enggan berkomentar terkait pelaporan yang dilayangkan sejumlah pihak akibat pernyataan Rocky.

"Itu hal-hal kecil lah, saya kerja saja," kata Presiden Jokowi di Senayan Park, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Editor : Andy Tandang

Tag : #rocky gerung    #jokowi    #hukum    #penghinaan    #pn jaksel   

BACA JUGA

BERITA TERBARU