parboaboa

Usai Diperiksa, Polri Akan Umumkan Hasil Perkembangan Istri Ferdy Sambo Besok

Wulan | Hukum | 18-08-2022

Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo di Mabes Polri (Foto: KOMPAS.com/RAHEL NARDA)

PARBOABOA, Jakarta – Kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus bergulir. Terbaru, Polri melalui tim khusus menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi.

Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri akan dilakukan Timsus pada pekan ini. ia juga memastikan bahwa status Putri Candrawathi masih sebagai saksi.

"Wis diperikso (sudah diperiksa)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).

Sayangnya, Dedi tidak membeberkan kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus kepada Putri. Dedi hanya menyebut hasil pemeriksaan terhadap Putri akan diumumkan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers yang digelar besok. Termasuk soal status Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," tuturnya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi agar segera ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan Putri ikut campur tangan dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga atas tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Bareskrim Polri menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka karena berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan timsus, telah ditemukan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak antara Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, tapi hanya penembakan terhadap Brigadir J yang membuatnya meninggal dunia.

Kapolri mengungkapkan bahwa penembakan dilakukan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas suruhan atasannya, yakni Ferdy Sambo.

Adapun penembakan terhadap Brigadir J dilakukan dengan menggunakan senjata milik Bharada E. Kemudian, Ferdy Sambo membuat skenario dengan menembakkan senjata milik Brigadir J ke dinding berulang kali. Hal tersebut bertujuan untuk membuat kesan seolah-olah terjadi baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Editor : -

Tag : #brigadir j    #penembakan polisi    #hukum    #putri candrawathi diperiksa    #ferdy sambo    #dedi prasetyo    #polri    #bharada e   

BACA JUGA

BERITA TERBARU