parboaboa

Apindo Keberatan dengan Wacana Pengaturan Jam Kerja: Waktu Kerja Merupakan Kewenangan Perusahaan

Rini | Nasional | 24-08-2022

Ilustrasi kemacetan di Ibu Kota Jakarta (Foto: Autoevolution)

PARBOABOA, Jakarta – Kemacetan menjadi hal menyebalkan yang dihadapi masyarakat Ibu Kota setiap harinya, terlebih saat jam berangkat dan pulang kantor. Lonjakan volume kendaraan menyebabkan jalanan selalu padat.

Guna mengurangi kemacetan, Polda Metro Jaya menggagas rencana untuk mengatur jam kerja karyawan swasta. Demi mengurangi mobilitas warga di waktu yang bersamaan.

Namun, pihak  Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas usulan tersebut.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Anton J Supit mengatakan, pengaturan jam kerja yang berlaku di sektor swasta merupakan wewenang perusahaan. Dimana penerapannya umumnya diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) dan/atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Sebab dalam Undang Undang Ketenagakerjaan sendiri, poin mengenai watu mulai dan berakhirnya jam kerja tidak ada dicantumkan. Adapun poin-poin yang tertera dalam peraturan ketenagakerjaan merupakan hal-hal yang menyangkut waktu kerja dalam satu minggu, hingga upah lembur.

"Peraturan ketenagakerjaan hanya membatasi maksimum waktu kerja sehari atau seminggu, dengan konsekuensi membayar upah lembur apabila melebihi dari waktu yang telah ditetapkan. Peraturan perundangan tidak mengatur saat mulai dan berakhirnya jam kerja setiap harinya. Jam mulai dan berakhirnya waktu kerja merupakan kewenangan perusahaan," katanya, Selasa (23/8).

Selain itu, penerapan jam kerja kantor biasanya sudah disesuaikan dengan operasional perusahaan. Sehingga pengaturan jam kerja ini dapat mengganggu operasional perusahaan yang jam kerjanya berkaitan dengan jam kerja di luar negeri seperti bursa efek atau kegiatan ekspor impor, yang melibatkan berbagai institusi seperti perbankan dan bea cukai.

Anton menilai, untuk mengurai kemacetan di Ibu Kota, pemerintah sebenarnya harus menyediakan transportasi umum dengan prasarana yang memadai, aman dan nyaman. Sehingga masyarakat merasa terdorong untuk menggunakan transportasi umum, dan tidak selalu menggunakan kendaraan pribadi.

"Dengan demikian masyarakat didorong untuk dapat menggunakan transportasi umum yang nyaman dan  aman," ujar Anton.

Editor : -

Tag : #pengaturan jam kerja    #kemacetan jakarta    #nasional    #apindo    #peraturan ketenagakerjaan   

BACA JUGA

BERITA TERBARU